Ombudsman Telusuri Distribusi BBM Subsidi di SPBU Pasangkayu

By on Senin, 28 Maret 2016

MAMUJU KAREBA1.COM-Jajaran Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, menelusuri penyimpangan prosedur penyaluran BBM (bahan bakar minyak) jenis solar di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara.

Berdasarkan laporan sejumlah warga, petugas SPBU Ako kerap melayani pengisian jerigen tanpa izin, bahkan BBM Jenis solar subsidi yang diperuntukkan bagi warga kabupaten mamuju utara, sulawesi barat, diduga diselundupkan ke Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk diperjual belikan melalui salah seorang oknum.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Jajaran Ombudsman Sulbar telah melakukan investigasi dan observasi untuk mengumpulkan sejumlah bukti dan data-data awal sebelum melakukan pemanggilan untuk klarifikasi ke sejumlah pihak terkait, diantaranya pihak PT. Pertamina.

Sebab dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2011, SPBU yang terbukti menjual BBM bersubsidi kepada perusahaan industri dan pengisian jerigen tanpa izin resmi, dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 4 sampai 6 tahun penjara dengan denda 40 sampai 60 milyar rupiah.

Sementara itu, warga berharap pihak Ombudsman Sulbar segera mengusut tuntas kasus ini, dan sejumlah oknum pengusaha SPBU nakal di wilayah Sulawesi Barat, yang menjual BBM Subsidi kepada perusahaan/industri yang harusnya menggunakan BBM Non Subsidi, selain itu warga juga meminta agar pihak terkait dan pengawas dari pertamina, lebih memperketat pengawasan disejumlah SPBU yang berada diwilayah sulawesi barat.

(Rilis: Ombudsman Perwakilan Sulbar)