- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
Ombudsman Telusuri Distribusi BBM Subsidi di SPBU Pasangkayu
MAMUJU KAREBA1.COM-Jajaran Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, menelusuri penyimpangan prosedur penyaluran BBM (bahan bakar minyak) jenis solar di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara.
Berdasarkan laporan sejumlah warga, petugas SPBU Ako kerap melayani pengisian jerigen tanpa izin, bahkan BBM Jenis solar subsidi yang diperuntukkan bagi warga kabupaten mamuju utara, sulawesi barat, diduga diselundupkan ke Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk diperjual belikan melalui salah seorang oknum.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Jajaran Ombudsman Sulbar telah melakukan investigasi dan observasi untuk mengumpulkan sejumlah bukti dan data-data awal sebelum melakukan pemanggilan untuk klarifikasi ke sejumlah pihak terkait, diantaranya pihak PT. Pertamina.
Sebab dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2011, SPBU yang terbukti menjual BBM bersubsidi kepada perusahaan industri dan pengisian jerigen tanpa izin resmi, dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 4 sampai 6 tahun penjara dengan denda 40 sampai 60 milyar rupiah.
Sementara itu, warga berharap pihak Ombudsman Sulbar segera mengusut tuntas kasus ini, dan sejumlah oknum pengusaha SPBU nakal di wilayah Sulawesi Barat, yang menjual BBM Subsidi kepada perusahaan/industri yang harusnya menggunakan BBM Non Subsidi, selain itu warga juga meminta agar pihak terkait dan pengawas dari pertamina, lebih memperketat pengawasan disejumlah SPBU yang berada diwilayah sulawesi barat.
(Rilis: Ombudsman Perwakilan Sulbar)

0 comments