GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM

By on Selasa, 26 Mei 2026

MAMUJU – Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat memberikan apresiasi tinggi dan sambutan positif terhadap langkah tegas Kepolisian Resor Kota Mamuju yang telah merampungkan sidang disiplin serta menjatuhkan sanksi berat kepada Briptu Ahmad Kasyfi Sabastari. Oknum polisi tersebut terbukti melakukan tindakan pemukulan dan penganiayaan terhadap tahanan bernama Taufik Hidayat di dalam sel tahanan Mapolresta Mamuju pada tahun lalu.

Berdasarkan keputusan sidang yang dibacakan Selasa (26/5/2026) lalu, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar kewajiban dan larangan anggota Polri sesuai PP No.2 Tahun 2003, dan dijatuhi tiga jenis hukuman sekaligus: teguran tertulis, penundaan pendidikan hingga 1 tahun, serta penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 14 hari.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, menilai keputusan ini sebagai bukti nyata bahwa institusi Polri, khususnya Polresta Mamuju di bawah pimpinan AKBP Arianto dan Wakapolres AKBP Z. Maghfur, berani bersihkan rumah sendiri dan tidak mentolerir tindakan arogan maupun pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

✅ Apresiasi Langkah Transparan dan Objektif

Dalam keterangan pers resminya, Idham menegaskan bahwa meskipun seseorang berstatus sebagai tahanan atau tersangka dalam proses hukum, hak dasarnya sebagai manusia tetap dilindungi undang-undang. Perbuatan melakukan kekerasan di balik jeruji besi adalah pelanggaran berat yang mencoreng wajah kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Kami dari GEBRAK Sulbar sangat mengapresiasi transparansi Polresta Mamuju. Putusan terhadap Briptu Ahmad Kasyfi Sabastari berupa teguran tertulis, penundaan pendidikan, hingga penahanan 14 hari di tempat khusus ini membuktikan bahwa pengawasan internal berjalan objektif.”

Idham menyebut sanksi berjenjang yang dijatuhkan ini sebagai “terapi kejut” atau shock therapy yang sangat diperlukan. Tujuannya jelas: agar tidak ada lagi oknum yang merasa kebal hukum, merasa berkuasa semena-mena, atau menganggap seragam adalah tameng untuk berbuat sewenang-wenang.

“Ini adalah pelajaran berharga bagi seluruh personel lainnya. Bahwa sewenang-wenang, menyakiti, atau menganiaya orang yang seharusnya dilindungi, adalah dosa besar bagi institusi dan pasti ada hukumannya. Langkah ini juga sangat penting untuk memulihkan kembali citra kepolisian di mata publik,” tegas Idham.

🔎 Harapan: Evaluasi Ketat Pengawasan Sel Tahanan

Lebih jauh, GEBRAK Sulbar berharap momentum penghukuman ini tidak berhenti sekadar pada hukuman individu, tetapi dijadikan titik balik untuk mengevaluasi sistem pengamanan dan pengawasan di ruang tahanan. Pasalnya, kekerasan yang terjadi di balik tembok sel seringkali tidak terlihat mata, namun dampaknya sangat fatal bagi keadilan.

“Kami harap Polresta Mamuju memperketat lagi pengawasan internal, terutama di area sel tahanan. Jangan sampai ada lagi kekerasan tersembunyi yang terjadi. Konsistensi menindak dan berani mengumumkan hasil putusan seperti inilah yang akan kembali mengokohkan kepercayaan masyarakat kepada Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional,” tambahnya.

Sebagai organisasi pengawas masyarakat, GEBRAK Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus konsisten mengawal setiap isu penegakan hukum, keadilan, dan pelayanan publik di Sulawesi Barat agar tetap berjalan di atas koridor yang bersih, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu.

Putusan disiplin terhadap Briptu Ahmad Kasyfi Sabastari ini kini telah bersifat mengikat dan mulai dieksekusi oleh Seksi Propam Polresta Mamuju.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *