Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan

By on Kamis, 11 Juni 2026

MAMUJU – Polemik pengelolaan limbah di Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Simbuang, Mamuju, kian memanas. Usai pihak pengelola SPPG memberikan klarifikasi yang mengklaim operasional mereka telah sesuai prosedur, aktivis lingkungan Supriadi justru balik menantang. Ia menilai pernyataan pengelola tidak lebih dari lip service administratif yang mengabaikan realitas lapangan.

 

Supriadi memandang ada kesenjangan lebar antara narasi “sesuai prosedur” dengan kenyataan di lokasi. Baginya, pengelolaan limbah bukan sekadar ketersediaan tempat sampah, melainkan ketaatan pada rantai manajemen limbah yang diatur ketat.

“Jangan berlindung di balik formalitas dokumen SOP. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, standar operasional itu harus teruji secara teknis, bukan hanya administratif,” ujar Supriadi, Kamis (11/6).

 

Namun, kekesalan Supriadi tak berhenti pada pengelola. Ia secara terbuka menuding otoritas terkait—Kareg (Kepala Regional) Sulbar dan Mamuju—telah melakukan pembiaran sistematis. Menurutnya, diamnya para pemangku kebijakan di tengah laporan masyarakat adalah preseden buruk yang mengindikasikan adanya persekongkolan.

 

“Kami sudah melayangkan laporan dan mencoba melakukan konfirmasi secara resmi. Namun, jangankan tindakan korektif, sekadar balasan pesan singkat WhatsApp pun tidak ada. Ini bukan lagi sekadar ketiadaan respons, ini adalah bentuk ketidakpedulian yang disengaja,” tegas Supriadi.

 

Ia menduga, sikap bungkam dari otoritas tersebut bukan tanpa alasan. “Ada aroma ‘permainan mata’ antara pemegang kebijakan dengan pihak yayasan pengelola. Jika tidak ada apa-apa, mengapa mereka harus alergi dengan kritik? Pembiaran ini membuktikan bahwa pengawasan hanya menjadi macan kertas.”

 

Atas dasar itu, Supriadi mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas. Ia menuntut BGN melakukan audit investigatif terhadap operasional SPPG Simbuang.

 

“Kami menuntut BGN untuk memberikan sanksi tegas kepada SPPG, minimal melakukan suspend (penangguhan izin operasional) sampai sistem pengelolaan limbah mereka benar-benar memenuhi standar teknis dan ekologis. BGN tidak boleh membiarkan program strategis pemerintah menjadi perusak lingkungan di daerah,” desak Supriadi.

 

Menurut Supriadi, secara akademik, aktivitas dapur skala besar tanpa instalasi pengolahan limbah yang memadai—seperti grease trap—adalah pelanggaran serius terhadap daya dukung lingkungan. Jika BGN tetap menutup mata dan membiarkan operasional berjalan tanpa evaluasi, maka instansi tersebut dianggap turut melegitimasi potensi kerusakan lingkungan yang terjadi.

 

“Laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulbar sudah disiapkan sebagai langkah korektif. Kami tidak akan berhenti pada debat media. Jika instansi terkait memilih bermain mata daripada menjalankan fungsi pengawasan, maka biarlah hukum yang membuka tabir di balik pembiaran ini,” tutupnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas terkait belum memberikan tanggapan atas tudingan pembiaran maupun perihal pengelolaan limbah di Dapur MBG Simbuang. Publik kini menanti, apakah “sesuai prosedur” adalah fakta, atau sekadar tameng untuk menutupi kelalaian yang dipelihara oleh para pemangku kepentingan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *