Pemerintah Kabupaten Mamuju Diminta Tegakkan Perda Sampah, Sosialisasi Jadi Kunci Utama

By on Selasa, 21 Juli 2026

MAMUJU KAREBASATU,– Pemerintah Kabupaten Mamuju didesak untuk segera memberlakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah di sejumlah titik strategis dalam Kota Mamuju, Sulawesi Barat.

 

Permintaan ini disampaikan oleh Adam Ramadan, anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat. Ia menegaskan, sebelum menindak tegas atau memasang baliho larangan, pihak dinas terkait wajib lebih dulu gencar menyosialisasikan isi aturan ini ke seluruh lapisan masyarakat.

“Sehingga secara bertahap kesadaran masyarakat akan tumbuh, dan mereka mau membuang sampah pada tempat yang memang telah disiapkan,” ujar Adam.

 

Ia juga menyayangkan kondisi kebersihan di ibu kota provinsi ini. “Bayangkan ini pusat pemerintahan Sulawesi Barat, tetapi masih banyak sampah dibuang sembarangan langsung ke tanah, selokan, maupun pinggir jalan,” tegasnya.

 

Oleh karena itu, Adam mendesak pemberlakuan sanksi denda secara tegas bagi siapa saja yang ketahuan membuang sampah sembarangan di jalur dalam kota, area publik, dan sepanjang ruas jalan utama. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan jumlah tumpukan sampah liar sekaligus menata wajah kota.

Perda Nomor 2 Tahun 2017 mengatur larangan membuang sampah ke saluran air, jalan, trotoar, lahan kosong, maupun pantai. Pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *