- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Dilaporkan Keluarga Pasien, RS Mitra Manakarra Diminta Perbaiki Kualitas Layanan
MAMUJU KAREBA1-Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) minta pihak Rumah Sakit (RS) Mitra Manakarra agar lebih transparan serta melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan publik demi kenyamanan pasien.
Hal itu disampaikan oleh lembaga yang bertugas memantau dan mengawasi pelayanan publik di Sulbar ini, usai medapatkan klarifikasi dari Direktur RS Mitra Manakarra, Dr. Nexriana, terkait laporan salah seorang kelurga pasien yang mempermasalahkan layanan publik di RS swasta ini.
Ombudsman juga meminta Pihak RS Mitra Manakarra, agar melakukan pembinaan dan pembekalan kepada petugas di bagian administrasi, perawat dan tenaga bidan, sehingga dalam menjalankan tugas, tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan publik.
Sebelumnya, keluarga salah seorang pasien berinisial BJ, melaporkan pihak RS Mitra Manakarra karena pihak RS tersebut melalui petugas kasir, membebankan biaya pembelian obat kepada pasien, di luar tanggungan BPJS tanpa rincian biaya yang jelas.
Menurut pelapor, petugas kasir, hanya memperlihatkan total tagihan kepada keluarga pasien tanpa memperlihatkan rincian dan harga satuan serta jenis obat yang harus dibayar.
“Kami dibebankan biaya obat di luar tanggungan BPJS tapi tidak diperlihatkan rincian jenis obat apa saja dan harganya berapa. Langsung totalnya saja Rp.840.000. Kita ini kayak beli kucing dalam karung saja. Makanya saya lapor ke Ombudsman,” ungkap BJ.
Saat dimintai keterangan di kantor Ombudsman Sulbar, Dr. Nexriana menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh stafnya itu merupakan kesalahan fatal yang tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) RS Mitra Manakarra.
Tindakan tersebut kata Nexriana, bisa berakibat sanksi pemecatan atau minimal pemotongan gaji, jika terbukti dalam melakukan tindakan tersebut ada unsur kesengajaan.
“Tindakan tersebut memang tidak sesuai SOP pak. Kami baru mengetahui setelah laporan masuk ke Ombudsman,” ujar Nexriana.
Karena untuk memudahkan layanan bagi pasien ke depan, bulan April mendatang lanjut Nexriana, pelayanan di RS Mitra Manakarra akan menggunakan sistem komputerisasi sehingga alur pelayanan terpantau dipusat server.
Sumber: Humas Ombudsman
Redaktur: Muh Gufran Padjalai
0 comments