Terkait Pelanggaran Ospek, Ombudsman Panggil Kadis Pendidikan Mateng

By on Minggu, 31 Juli 2016

KAREBA1 MAMUJU–Menindaklanjuti dugaan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pada kegiatan masa orientasi siswa di SMK Negeri 1 Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Jajaran Ombudsman Sulbar memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Mateng dan Kepala SMK Negeri 1 Karossa Kamis, (28/07/17).

Pemanggilan terhadap Kadisdikbud dan Kepala SMK Negeri 1 Mateng tersebut dilakukan untuk meminta keterangan terkait kasus perpeloncoan dan kekerasan fisik terhadap siswa baru di SMKN 1 Karossa.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju Tengah, Busdir mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah diwilayah kabupaten Mateng, terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

“Sesuai dengan tupoksi dan kewenangan, kami sudah melakukan sosialisai kesemua sekolah terkait pengenalan lingkungan sekolah tahun 2016. Sehingga kami tidak menyangka akan ada kejadian seperti ini di SMKN 1 Karossa,” kata Busdir.

Sementara kepala SMK Negeri 1 Karossa, Muh. Arafah mengatakan, pembentukan Panitia dan SK Panitia MOS di SMKN 1 Karossa, masih merujuk pada permendikbud No. 55 tahun 2014 tentang masa orientasi siswa baru.

“Proses pembentukan panitia dan SK panitia mos di SMKN 1 karossa, memang masih mengacu pada permendikbud sebelumnya Nomor 55 tahun 2014,” jelas Arafah.

Ia juga mengakui bukti berupa gambar perpeloncoan yang ditemukan Ombudsman benar adanya, namun itu terjadi tanpa sepengetahuan guru pendamping, melainkan inisiatif pengurus OSIS SMK 1 Karossa. Sebab katanya, dalam kegiatan PLS tahun 2016 ini, pihak sekolah masih melibatkan siswa sebanyak 21 orang.

“Berdasarkan poto yang beredar memang itu benar adanya, dan kami akui bahwa tindakan tersebut, bertentangan dengan poin ketiga lampiran III Permendikbud nomor 18 tahun 2016, namun demikian dalam kasus ini tidak ada pemukulan yang dilakukan panitia yang menyebabkan siswa baru pingsan,” kata Arafah.


Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, menegaskan pihak Disdikbud Mteng, tetap menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, sebagaimana prosedur pemberian sanski yang tertuang dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2016.

Ia juga memastikan, kegiatan fisik yang kurang mendidik pada setiap kegiatan PLS di Mamuju Tengah tidak terulang kembali.

Redaktur: Muh Gufran Padjalai