” Seram ” Segel Kantor DPRD Majene

By on Kamis, 8 Oktober 2020

Majene Kareba1- Ratusan Mahasiswa Gabungan dari Berbagai kampus di Majene Mengatas namakan Solidaritas Perjuangan Rakyat Majene (SERAM) kembali melakukan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang akan merampas ruang hidup rakyat Indonesia khususnya Sulawesi, Majene 8 Oktober 2020

Massa aksi yang menginap di kantor DPRD Majene, pada pagi harinya menyegel kantor DPRD Majene.

Aksi kali ini merupakan rangkaian dari aksi sebelumnya pada tanggal 7 Oktober 2020 tentang, penolakan terhadap UU Cipta Kerja Kemarin, Katanya

Menurut Humas aksi, Alfarhat Kasman, mereka melakukan penyegelan lantaran gedung ini dianggap tidak berguna, karena, DPR sudah sejak lama melahirkan berbagai kebijakan yang jauh dari esensi keadilan.

“kami menyegel kantor DPRD Majene, dikarenakan, selama ini, gedung ini telah menjadi sarang penyamun dan berkumpulnya tikus-tikus kantor yang telah melahirkan berbagai kebijakan yang sangat tidak pro terhadap rakyat, seperti halnya UU Cipta Kerja yang sangat jelas hanya diperuntukkan demi mengakomodir kepentingan oligarki dan para pemodal”
Lebih lanjut dia mengatakan dengan tegas, jika Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa hari yang lalu tidak segera dicabut, maka kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar.

ia mengatakan “jika Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak segera dicabut, maka kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar dan tentu akan melakukan mobilisasi terhadap grassroot atau masyarakat akar rumput seperti, petani, nelayan, hingga kaum miskin kota.

Landasan hukum membangun sistem ekonomi-politik ultraneoliberalisme di Republik Indonesia telah paripurna. Meski public luas menyatakan penolakannya, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, hanya delapan bulan, sejak presiden menyerahkan Draft RUU Cipta Kerja kepada DPR, akhirnya mayoritas fraksi menyepakati lahirnya UU Cipta Kerja tepat pada 5 Oktober 2020.

Adapun tuntutan dari SERAM ialah, pertama : Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kedua; Tolak Pembangunan Water Front City Majene, ketiga; tolak Tambang Pasir Laut Kodingareng, keempat; Adili Perusahaan perusak lingkungan./AC

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 − 9 =