- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
” Seram ” Segel Kantor DPRD Majene
Majene Kareba1- Ratusan Mahasiswa Gabungan dari Berbagai kampus di Majene Mengatas namakan Solidaritas Perjuangan Rakyat Majene (SERAM) kembali melakukan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang akan merampas ruang hidup rakyat Indonesia khususnya Sulawesi, Majene 8 Oktober 2020
Massa aksi yang menginap di kantor DPRD Majene, pada pagi harinya menyegel kantor DPRD Majene.
Aksi kali ini merupakan rangkaian dari aksi sebelumnya pada tanggal 7 Oktober 2020 tentang, penolakan terhadap UU Cipta Kerja Kemarin, Katanya
Menurut Humas aksi, Alfarhat Kasman, mereka melakukan penyegelan lantaran gedung ini dianggap tidak berguna, karena, DPR sudah sejak lama melahirkan berbagai kebijakan yang jauh dari esensi keadilan.
“kami menyegel kantor DPRD Majene, dikarenakan, selama ini, gedung ini telah menjadi sarang penyamun dan berkumpulnya tikus-tikus kantor yang telah melahirkan berbagai kebijakan yang sangat tidak pro terhadap rakyat, seperti halnya UU Cipta Kerja yang sangat jelas hanya diperuntukkan demi mengakomodir kepentingan oligarki dan para pemodal”
Lebih lanjut dia mengatakan dengan tegas, jika Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa hari yang lalu tidak segera dicabut, maka kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar.
ia mengatakan “jika Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak segera dicabut, maka kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar dan tentu akan melakukan mobilisasi terhadap grassroot atau masyarakat akar rumput seperti, petani, nelayan, hingga kaum miskin kota.
Landasan hukum membangun sistem ekonomi-politik ultraneoliberalisme di Republik Indonesia telah paripurna. Meski public luas menyatakan penolakannya, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, hanya delapan bulan, sejak presiden menyerahkan Draft RUU Cipta Kerja kepada DPR, akhirnya mayoritas fraksi menyepakati lahirnya UU Cipta Kerja tepat pada 5 Oktober 2020.
Adapun tuntutan dari SERAM ialah, pertama : Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kedua; Tolak Pembangunan Water Front City Majene, ketiga; tolak Tambang Pasir Laut Kodingareng, keempat; Adili Perusahaan perusak lingkungan./AC
0 comments