- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Mamuju Kareba1
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) dan DPRD Provinsi, menyapakati Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah untuk menjadi produk hukum yang akan diterapkan
Kesepakatan ini, dilaksanakan melalui rapat paripurna di kantor DPRD Sulbar dihadiri Pj. Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh, Senin 20 November 2023.
Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sangat bersyukur atas kerjasama yang dibangun antara pemprov dengan DPRD Sulbar.
“Alhamdulillah kita sudah sepakati bersama Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini perintah langsung dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat,” kata Zudan Arif Fakrulloh.
Ia menambahkan, dalam undang-undang tersebut, diperintahkan masing-masing daerah membuat Ranperda Pajak dan retribusi daerah dengan jangka satu tahun sejak adanya atau terbitnya undang-undang tersebut.
“Paling lambat dibuatnya Perda ini di 1 Januari tahun 2024. Jadi sebenarnya masih panjang tapi kita selesaikan bersama,” tambahnya.
Zudan membeberkan, Perda Pajak dan Retribusi daerah ini, akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang. Dengan harapan, perda ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi.
0 comments