DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah

By on Senin, 20 November 2023

Mamuju Kareba1

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) dan DPRD Provinsi, menyapakati Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah untuk menjadi produk hukum yang akan diterapkan

Kesepakatan ini, dilaksanakan melalui rapat paripurna di kantor DPRD Sulbar dihadiri Pj. Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh, Senin 20 November 2023.

Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sangat bersyukur atas kerjasama yang dibangun antara pemprov dengan DPRD Sulbar.

“Alhamdulillah kita sudah sepakati bersama Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini perintah langsung dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat,” kata Zudan Arif Fakrulloh.

Ia menambahkan, dalam undang-undang tersebut, diperintahkan masing-masing daerah membuat Ranperda Pajak dan retribusi daerah dengan jangka satu tahun sejak adanya atau terbitnya undang-undang tersebut.

“Paling lambat dibuatnya Perda ini di 1 Januari tahun 2024. Jadi sebenarnya masih panjang tapi kita selesaikan bersama,” tambahnya.

Zudan membeberkan, Perda Pajak dan Retribusi daerah ini, akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang. Dengan harapan, perda ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − 12 =