- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
Sasar Perangkat Daerah, Biro Organisasi Setda Sulbar dan BPKSDM Gelar Monev Penerapan Pergub Pakaian Dinas ASN

MAMUJU – Dalam upaya menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sulbar melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Monev penerapan pakaian dinas yang sesuai regulasi mendukung Misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel serta Mewujudkan Pelayanan Dasar yang Berkualitas.
Kegiatan monev ini menyasar seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar dan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ASN mematuhi aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya pada Desember 2025. Pergub Nomor 22 Tahun 2025 sendiri merupakan pengganti dari Pergub sebelumnya dan mengatur secara rinci jenis, model, serta atribut pakaian dinas harian (khaki, kemeja putih, batik/tenun/lurik) hingga pakaian sipil lengkap.
Di mulai Selasa, 13 Januari 2026, tim monev gabungan ini secara bertahap menyasar berbagai perangkat daerah untuk melakukan pengecekan langsung, memberikan pembinaan, serta menjawab pertanyaan teknis terkait penggunaan atribut yang benar, seperti papan nama dan tanda pengenal jabatan.
Untuk hari pertama ini, tim monev telah menyambangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Biro Ekbang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil, Dinas Ketahanan Pangan, Biro Pemkesra, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Biro Umum.
Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, menyampaikan bahwa pemahaman yang benar dan implementasi yang konsisten terhadap aturan berpakaian dinas sangat vital untuk meningkatkan profesionalisme dan citra ASN di mata publik.
“Kegiatan monev ini bukan sekadar memeriksa kelengkapan atribut, tetapi juga sebagai instrumen manajemen kepegawaian untuk standarisasi penampilan dan penegakan disiplin,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Subuki menambahkan bahwa kepatuhan terhadap Pergub pakaian dinas kali ini akan dipertegas dan akan menjadi salah satu indikator penilaian yang berpengaruh pada pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
‘’ASN yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan pakaian dinas dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan berpengaruh pada penerimaan TPP ASN yang bersangkutan,’’ ujar Subuki. (Rls)




0 comments