RANPERDA APBD-P SAH JADI PERDA, DPRD MINTA PEMKAB TANGGUNGJAWABKAN KEGIATANNYA

By on Senin, 30 Oktober 2017

Mamuju Kareba1- Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan, kini Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2017 tiba di tahap akhir. Senin (30/10), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Mamuju secara resmi melalui sidang paripurna mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju.

Melalui pemaparan laporan perwakilan gabungan komisi oleh Ahmad Ikhsan Syarif Ketua Komisi III DPRD Mamuju, pihaknya memberi catatan kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju sebagai bahan masukan, koreksi dan penyempurnaan pemerintahan. Poin pertama, dewan meminta Pemerintah Kabupaten mempertanggungjawabkan kegiatan dalam APBD Perubahan tersebut untuk menghindari pengalihan kegiatan ke tahun 2018.

“diharapkan bagi penanggungjawab kegiatan, agar kiranya segera mempersiapkan tahapan pelasksanaan kegiatan dalam perubahan APBD ini, mengingat sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2017 kurang lebih dua bulan lagi. Diharapkan seluruh OPD agar melakukan realisasi pencairan anggaran supaya program ini tidak menjadi beban APBD kita tahun depan.” Tegasnya.

Selain itu dewan juga meminta agar kepala OPD melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD bagi OPD penghasil serta penggerak dalam pencapaian target PAD tahun 2017. Ia juga meminta Bupati Mamuju untuk memperbaharui mobil pengangkut sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  guna memaksimalkan pengelolaan sampah. Juga meminta Bupati mengalokasikan anggaran kepada inspektorat sebesar 1 persen dari total APBD Mamuju sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Mananggapi itu, Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid pada kesempatannya menyampaikan terimkasih atas pengesahan Perda APBD Perubahan tahun 2017, ia selaku pihak eksekutif mengaku akan senantiasa menindaklanjuti catatan DPRD Kab. Mamuju sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Habsi Wahid juga menanggapi catatan poin terakhir DPRD mengenai realisdasi Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017 terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD.

“Insya Allah minggu pertama bulan November kami akan keluarkan Peraturan Bupati terkait PP Nomor 18 ini.” Kata Habsi di ikuti riuh tepuk tangan anggota DPRD Mamuju.

Adapun rincian APBD Perubahan tahun anggaran 2017 yaitu, anggaran pendapatan bertambah sebesar 14,27% menjadi Rp. 1.177.531.226.132,59 sedangkan anggaran belanja bertambah 10,75% menjadi Rp. 1.178.390.915.415,-kemudian anggaran penerimaan pembiayaan berkurang sebesar 91,94% menjadi Rp. 2.859.689.282,41 sementara Anggaran pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yaitu Rp. 2.000.000.000,-.

Sekedar diketahui, Sidang pengesahan Perda Kab. Mamuju tentang APBD-P tahun 2017, dirangkaikan dengan penyerahan dokumen Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2018 oleh Pemkab Mamuju kepada DPRD Mamuju. Habsi Wahid menyebut, KUA APBD tersebut disusun dengan mangacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kab mamuju tahun 2016-2021 dan Rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2018.

Sumber : (Hms- Dian Hardianti Lestari)