INI JAWABAN BUPATI PENDAPAT UMUM FRAKSI DPRD TERHADAP DUA RANPERDA

By on Selasa, 8 Agustus 2017

Mamuju Kareba1-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, yang dilaksanakan di ruang rapat gedung DPRD Mamuju, Selasa (08/08/17) membahas tentang jawaban Bupati Mamuju atas penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016, dan rancangan Peraturan Daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Mamuju.

Ketua DPRD Mamuju, Hj. St. Suraidah Suhardi selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa untuk mencapai tujuan atau cita-cita yang di harapkan untuk progresifitas pembangunan daerah ini menjadi bagian dari titik sentrum yang mengantarkan pada peradaban besar Kabupaten Mamuju di masa yang akan datang, baik secara sosial maupun secara ekonomi.

“untuk menunjang tahapan-tahapan itu kita membutuhkan konsistensi yang ada, sistem yang berlandaskan berbasis regulasi yang jelas, olehnya, untuk kesempurnaan itu sejumlah upaya yang dilakukan oleh eksekutif maupun legislatif”. Kata Suraidah

Bupati Mamuju H. Habsi Wahid dalam menjawab pertanyaan dari fraksi Manakarra, mengatakan bahwa bantuan hibah yang teranggarkan sebesar Rp 3.995.000.000.00 dan terealisasi sebesar Rp 2.925.343.580.00 bantuan hibah ini tersalurkan kepada Panwaslu Kabupaten Mamuju Sebesar Rp 209.349.330.00 dan kepada organisasi kemasyarakatn sebesar Rp 2.715.994.250.00.

“sementara untuk belanja Bantuan Sosial dianggarkan sebesar Rp 23.323.959.077.00 dan terealisasi sebesar Rp 21.111.294.864.00. Belanja bantuan sosial ini berupa bantuan keuangan kepada warga atau kelompok masyarakat seperti bantuan sosial kepada warga tertimpa bencana alam, Rumah Ibadah dan penyelesaian studi. Realisasi ini sudah termasuk 7.2 M yang diselewengkan oleh Kepala BPKAD yang menjabat waktu itu.” Tuturnya

Lanjut Habsi katakan untuk pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi Indonesia Raya Sejahtera, yang menyoroti belanja bantuan keuangan yang tidak teranggarkan namun terealisasi sebesar Rp 86.774.109.151, “sebenarnya anggaran belanja bantuan keuangan telah tersaji pada laporan keuangan (LRA) sebesar Rp 86.983.109.951, terealisasi sebesar Rp 86.774.109.151 meliputi bantuan keuangan kepada Desa sebesar Rp 86.101.417.200 dan bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp 672.691.951”. Lanjutnya

Lebih lanjut ia mengatakan menyikapi pandangan fraksi Hati Nurani Rakyat yang menyoroti mengenai akumulasi Pendapatan Daerah dan kebutuhan belanja tahun anggaran 2015 belum seimbang, “ini dikarenakan dana yang bersumber dari dana perimbangan masih didominasi Dana Alokasi Umum (DAU) dimana peruntukan utamanya adalah membayar gaji PNS kesisahan DAU yang tidak terpakai di gaji baru dapat digunakan untuk dapat membiayai kegiatan lain”. Jelasnya.

Bupati juga berharap sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017, bahwa Pemerintah Kabupaten Mamuju akan menyikapi secara serius dan akan melaksanakannya setelah Peraturan Daerah disahkan dengan harapan bahwa dengan disahkannya Perda tentang hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD Mamuju, akan dapat memperlancar roda Pemerintahan dan pembangunan khusunya dapat meningkatkan kinerja DPRD Mamuju, dalam membangun Mamuju yang maju, sejahtera dan ramah.

Sumber :(HMS-Syaifuddin