PROGRAM KUSTA SULBAR MENUJU ELIMINASI KUSTA

By on Rabu, 9 Mei 2018

Mamuju Kareba1.

Kusta oleh WHO digolongkan kedalam kelompok Penyakit  Tropis Terabaikan (NTD) yang ada di Indonesia. Jumlah kasus yang dilaporkan tidak terlalu banyak dan bahkan cenderung terfokus pada kantong – kantong wilayah tertentu di Indonesia, terutama di Indonesia bagian Timur.Penyakit ini paling sering bermanifestasi pada jaringan kulit dan bila tidak diobati dengan baik dapat menimbulkan kecacatan. Kecacatan yang terjadi bukan saja akan menimbukan masalah pada fisik penderitanya melainkan juga pada ekonomi dan sosial penderita serta keluarga penderita.

Pemerintah Sulawesi Barat memberikan  perhatian yang lebih besar terhadap beberapa Penyakit Tropis Terabaikan dalam beberapa tahun terakhir.Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam program pencegahan dan pengendalian Kusta.

Tahun 2017 masih terdapat 9 Provinsi di Indonesia dengan angka prevalensi lebih dari 1 kasus per 10.000 penduduk. Berdasarkan data tahun 2016, masih ada 139 Kabupaten/Kota dengan prevalensi masih di atas 1/10.000 penduduk.Upaya untuk mencapai eliminasi kusta di tingkat Kabupaten/Kota ini akan mendorong untuk tercapainya eliminasi pada tingkat Provinsi.

Sesuai  dengan Peta jalan program pengendalian kusta : Menuju Eliminasi Tingkat Provinsi, Indonesia memiliki target eliminasi kusta di seluruh provinsi pada tahun 2019 dan eliminasi kusta di seluruh kabupaten/kota pada tahun 2024.

Strategi yang dilakukan adalah pemberdayaan masyarakat swasta, dan masyarakat madani bekerja sama untuk pengendalian program penyakit kusta di Provinsi Sulawesi Barat.Dengan demikian orang yang menderita kusta harus tetap diberdayakan dan jangan ada diskriminasi bagi mereka yang pernah mengalami kusta.Begitu juga dengan target Eliminasi Kusta pada akhir tahun 2019 yang akan datang,perlu dilakukan kegiatan – kegiatan aktif lainnya seperti Survey anak Sekolah,survey Kontak dan Kampanye Eliminasi daLam program pengendalian penyakit kusta.