- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Pilkada Serentak KPID Sulbar dan Bawaslu Majene sosialisasi pengawasan iklan kampanye media
MAMUJU Kareba1 — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar perketat pengawasan konten iklan kampanye media daring dan eletronik Pilkada Serentak 2020.
Sebagai bentuk upaya memperketat pengawasan KPID Sulbar lakukan sosialisasi bersama Bawaslu Majene, Kamis (8/10/2020).
Komisioner KPID Sulbar Busran Riandy mengatakan, KPID Sulbar dalam melakukan pengawasan kampanye akan mengacu pada edaran KPU Pusat tentang pengawasan pemantauan pemberitaan, iklan media kampanye melalui lembaga penyiaran dan sesuai dengan amanah undang-undang.
“Sebelumnya KPID Sulbar juga telah melakukan penandatanganan keputusan bersama dalam hal pengawasan dengan penyelenggara pemilu dalam rangka memperketat pengawasan iklan kampanye Pilkada di Sulbar,” ujar Busrang.
Di Sulbar ada empat kabupaten yang menggelar Pilkada tahun ini, yakni Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu.
Di tempat yang sama, pihak bawaslu Majene selaku pengawasan di bidang tahapan penyelenggara juga mengatakan, pihaknya akan bekerja profesional sesuai regulasi KPU dan norma yang ada.
Usai sosialisasi, Busrang berharap Pilkada serentak di 4 Kabupaten di Sulawesi Barat berjalan aman dan lancar.
“Semoga para penyelenggara tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang terkait cara berkampanye melalui media,”Busran menambahkan. #
0 comments