- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Menkominfo Ajak Persada.Id Kawal Revisi UU Penyiaran Untuk Perkuat Keberadaan LPPL
Tangerang KAREBA1 – Keberadaan radio di era digitalisasi saat ini banyak menghadapi tantangan. Laporan yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kem Kominfo) Republik Indonesia, menyimpulkan bahwa lebih dari setengah dari kaum melinial ketika mendengarkan siaran radio tidak lagi mengunakan media radio akan tetapi pada umumnya mengunakan media ponsel. Hal tersebut diungkapkan Menteri Kominfo, Rudiantara dalam sambutannya usai mengukuhkan pengurus Persatuan Radio TV Publik Seluruh Indonesia periode 2019-2023 di Hotel Atria Tangerang, Banten, Rabu, 28/08/19.
Kegiatan selain dihadiri Pengelola LPPL, juga hadir Bupati Tangerang Ahmad Zaki, Kepala Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Perkembangan in, kata Rudiantara, “Ini tantangan bagi pengelola Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) agar tidak ditinggal pendengarnya,” kata Rudiantara.
Ia berharap, LPPL harus menyiapkan konten yang berisi informasi menarik dengan sajian hiburan yang baik, bukan hanya bagaimana cara menyajikan tapi harus menyiapkan konten yang baik dan bermutu. ” Saat ini, siapa yang menguasai konten, maka dia akan menjadi pemenang dalam konteks brodcasting,” jelasnya.
Menjawab penyampaian Ketua Persada.Id, Saifullah Yusuf tentang keberadaan LPPL selama ini yang vakum tidak tertata dengan baik, Rudiantara mengharapkan dengan kehadiran Persda.ID dapat mengawal revisi perubahan UU Penyiaran.
“Memang kita sedang menunggu revisi UU Penyiaran, Saya berharap Persada.Id bisa berkontribusi dalam penyiapan amandemen revisi UU penyiaran agar porsinya lebih jelas, LPPL berada dimana,” pintah Rudiantara.
Sebelumnya, Ketua Persada.Id, Saifullah Yusuf menyebutkan ada lima rekomendasi hasil Musyawarak Kerja Nasional (Mukernas) I Persada.Id akan diperjuangkan dalam upaya menumbuhkembangkan keberadaan LPPL di daerah sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
“Ada beberapa hal yang dihasilkan dalam Mukernas I ini sebagai rekomendasi Persada.Id diantaranya peningkatan SDM insan penyiaran dan meminta dukungan pemerintah daerah melalui Menteri Kominfo agar pengelola LPPL daerah dapat perhatian sehingga dapat berkembang,” ujar Saifullah Yusuf.
Sementara itu, Komisioner KPID Sulbar, Busran Riandhy mengatakan, kehadiran Persada.ID diharapkan dapat memberi pembina sekaligus mitra kerja LPPL di daerah serta menjadi tandem KPID dalam mendorong pemerintah daerah agar intens dan peduli terhadap kehadiran radio dan TV publik. ” Kita di Provinsi Sulbar dari hanya 2 Kabupaten yang memiliki LPPL Radio dan sama aekali belum ada LPPL TV Publik, padahal LPPL ini dibutuhkan selain sebagai hiburan juga menjadi media bagi pemerintah menyampaikan program dan sosialisasi dan capaian kinerja,” ujar Busran.
(Humas KPID Sulbar)
0 comments