- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
KPID Sulbar Ikut Bahas Isu-Isu Krusial Pengawasan Isi Siaran

KAREBA1.COM MAMUJU – Komisioner KIPD Sulbar Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) Ahmad Syafri Rasyid yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan, FGD tersebut dilaksanakan guna menyamakan presepsi antara KPI/KPID dengan lembaga penyiaran di tengah tantangan dan arus informasi yang berkembang.
“Kita tidak ingin ada benturan atau pemasalahan di lapangan dalam upaya menumbuhkan lembaga penyiaran. Sehingga dibutuhkan penyamaan persepsi,”kata Syafri Rasyid kepada Tribun-Timur.com, via whatsapp, Rabu (9/10/2019).
Ia mengatakan, KPID dalam melakukan pengawasan iklan kampanye pada Pilkada 2020 di Sulbar, pihakbya akan segera melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten guna membentuk Gugus Tugas Pengawasan.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten agar sedini mungkin membangun kerjasama pengawasan sehingga tidak terjadi masalah berkaitan dengan penyiaran iklan kampanye,”ujarnya.
Ia mengatakan, arahannya Wakil Ketua KPIP, Mulyo Hadi Purnomo menyebutkan jajaran KPID harus mendorong lembaga penyiaran di daerah untuk patuh terhadap kewajibannya menyiarkan 10% konten lokal, memberikan informasi terkini terkait kearifan dan budaya lokal.
“Menyuarakan dan menyiarkan konten lokal bukan hanya menasional tetapi harus mendunia,”ujarnya.
Selain itu, kata dia, Mulyo Hadi juga meminta KPID agar membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD guna mendorong pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang penyiaran yang menjadi salah satu rujukan pengawasan KPI menciptakan siaran sehat untuk rakyat.
Ditempat yang sama, lanjutnya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPIP, Mimah Susanti juga memapaparkan tujuan utama kehadiran KPI adalah guna memperkokoh integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa.
“KPIP/KPID memiliki kewenangan dan tugas yang menuntut para komisionernya harus memiliki kemampuan dalam merespon tuntutan dan laporan masyarakat terhadap keberadaan atau hasil produksi dari lembaga penyiaran,”jelasnya.
Dikatakan, dalam melakukan pengawasan penyiaran terdapat dua metode strategis yang dilakukan yakni pengawasan prefentif yakni pengawasan yang dilakukan terhadap sesuatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan sehinggga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.
Kedua pengawasan represif yakni pengawasan penghukuman atas suatu peristiwa telah dikaji atau dikaji yang melanggar ketentuan perundang-undangan.



0 comments