Ini Surat edaran kementerian kesehatan tentang penggunaan desinfekan

By on Minggu, 5 April 2020

Mamuju- Menurut WHO, menyemprotkan desinfektan ke tubuh dapat berbahaya sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.

Kemenkes mengimbau agar tidak lagi menganjurkan penggunaan bilik desinfeksi ditempat umum dan fasilitas umum serta pemukiman

Menajamkan desinfektan langsung ketubuh secara terus menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan.

Solusi aman untuk mencegah penularan covid-19 adalah dengan :
1. Melakukan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer

2. Membersikan dan melakukan desinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh misalnya perabot, peralatan kerja, peganan tangga atau eskalator. Moda transportasi dll

3. Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan pakai masker.

4. Membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin dan

5. Segera mandi dan berganti pakaian setelah bepergian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 12 =