- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
Herdin Ismail: Moratorium ASN Diperlukan untuk Jaga Kesehatan Keuangan Daerah

Mamuju – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Provinsi Sulawesi Barat pada 22 September 2025, Gubernur Sulbar Suhardi Duka secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Moratorium Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penataan dan pengendalian anggaran, mengingat belanja pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah mencapai sekitar 36 persen, melebihi batas ideal sebesar 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan efisien.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Sulbar, Herdin Ismail, menyampaikan bahwa moratorium ini adalah langkah strategis yang harus diambil demi keberlangsungan pengelolaan keuangan daerah.
“Moratorium ini kami keluarkan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan efisiensi birokrasi. Kami tentu menghargai aspirasi para ASN yang ingin berpindah ke pemerintah provinsi, namun kondisi belanja pegawai saat ini memerlukan penyesuaian agar pembangunan tetap berjalan optimal,” ujar Herdin, Selasa, 23 September 2025.
Ia menambahkan, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan keuangan daerah serta kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Pemprov Sulbar berharap seluruh pihak dapat memahami dan mendukung langkah ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun daerah yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Rls)




0 comments