DPRD Sulbar Rapat Paripurna Persetujan Pergantian Antar Waktu

By on Kamis, 1 Desember 2022

 


Mamuju Kareba1

DPRD Sulbar melaksanakan rapat paripurna persetujuan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Obednego Depparinding dari partai Perindo dan Mutmainnah dari partai Gerindra.

Almarhum Obed digantikan oleh satu partainya yang berada diurutan kedua pada Pemilu 2019 lalu yakni Ir Daniel Pundu.

Sedangkan PAW terhadap Mutmainnah belum dilakukan pergantian mengingat perkara gugatan masih berproses di Pengadilan, sehingga DPRD Sulbar belum dapat mnindaklanjuti usulan PAW tersebut.

Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah, dan dihadiri anggota DPRD Sulbar.

“Kami ucapkan terima kasih atas pengabdian almarhum selama menjabat dan beliau tetap bagian dari keluarga DPRD Sulbar,” kata Usman, Selasa (29/11/2022) di kantor DPRD Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju.

Lanjut Usman” Untuk PAW Terhadap Mutmainnah masih proses gugatan di pengadilan negeri Mamuju. Menyikapi hal itu PAW Mutmainnah dari partai Gerindra belum dapat dilanjutkan, tanpa adanya putusan incrah,” terang Usman

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 7 =