- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
DPRD Sulbar Rapat Kordinasi Terkait Perlindingan Anak
Mamuju, Kareba1- Kamis 22 Agustus 2019.
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Sistem Perlindungan anak DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dengan mengundang beberapa Lembaga Pemerhati Perempuan dan anak Yang ada di Sulawesi Barat serta Perwakilan dari Pemerintah Provinsi diantaranya Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, dari Pihak Vertikal Kanwil Kemenag, Kanwil Hukum dan Ham dan juga dari Pihak Aparat kepolisian yaitu Polres Mamuju.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rapat dengar Pendapat ini dipimpin oleh Ibu Hj. Hastuti Indriani, SE., Sebagai Ketua Pansus dan didampingi beberapa anggota DPRD yang tergabung dalam pansus ini diantaranya Ir. H. Abidin, Muhammad Tasrif, SE., Hj. Fatmawati L. S.Sos dan Saoda, S. S.Pdi
Pada saat berlangsung nya Rapat Dengar Pendapat ini beberapa peserta memberikan masukan dan saran terkait Ranperda ini khususnya pada Penanganan Perkawinan usia dini dan pencegahan anak putus sekolah.
Rapat Dengar Pendapat ini bertujuan untuk menampung saran dan pendapat dari para pihak yang hadir, sebagai bahan guna penyempurnaan “Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak”, yang mana Ranperda ini Merupakan Inisiatif dari DPRD Provinsi Sulawesi Barat Periode 2014-2019.
Lebih lanjut ketua Pansus Mengatakan bahwa ini merupakan Perda inisiatif DPRD Sulawesi Barat, jadi Peraturan Daerah ini dibuat untuk memberi penguatan Anggaran, dan berharap bisa memberi support program-program mana yang bisa mengurangi tau meminimalisir tingginya kasus Perkawinan usia anak, dan ini merupakan persembahan terakhir diakhir periode kami selaku legislatif Perempuan. Ucap Ibu Hj. Hastuti Indriani, SE
0 comments