DRAFT RANPERDA WILAYAH PESISIR SULBAR DIRAMPUNGKAN

By on Jumat, 11 Agustus 2017

Mamuju Kareba1- Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulawesi Barat merampungkan penyusunan rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau terluar.
pansus DPRD Sulbar sebelumnya telah meminta masukan pemerintah Kabupaten di Sulbar dan juga kepada instansi pemerintah terkait serta sejumlah tokoh masyarakat mengenai penyusunan ranperda tersebut.
Menurut dia, ranperda tersebut sebelumnya sudah pernah dibahas dan
dikonsultasikan kekementrian dan disusun berdasarkan undang undang dan aturan lainnya dan berdasarkan
kewenangan pemerintah ditingkat Provinsi.
Ia menyampaikan ranperda tersebut disusun dengan melengkapi 12 tahapan
yang harus dilalui dan juga telah
melalui proses kerja tim ahli serta berdasarkan hasil kunjungan kerja
DPRD Sulbar.
“Draft ranperda ) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau terluar telah final dan diminta persetujuan DPRD Sulbar

untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda),” kata Ketua Pansus
Ranperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau terluar,
Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulawesi Barat Sukardi M Noer ranperda
tersebut disusun dengan menyelaraskan perda kabupaten di Sulbar maupun
dengan

berkunjung ke Sumatera Bara.
Ia mengatakan, ranperda mengandung 103 pasal ini sangat penting
disahkan demi pengelolaan laut yang menjadi

rujukan kabupaten utamanya kawasan satrategis naisonal dan alur laut.
“Pasal didalamnya menyankut pengembangan wilayah kawasan obesrvasi dan alur laut perizinan, intensif, dan sanksi, larangan, reklamasi, sanksi, administrasi ketentuan pidana,
dan sudah diatur didalamnya, peta titik koordinat zona budaya dan pariwsata dan pelabuhan bandara dan pertambangan industri militer fasioitas umum koservasi dan alur laut.#