- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
DRAFT RANPERDA WILAYAH PESISIR SULBAR DIRAMPUNGKAN
Mamuju Kareba1- Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulawesi Barat merampungkan penyusunan rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau terluar.
pansus DPRD Sulbar sebelumnya telah meminta masukan pemerintah Kabupaten di Sulbar dan juga kepada instansi pemerintah terkait serta sejumlah tokoh masyarakat mengenai penyusunan ranperda tersebut.
Menurut dia, ranperda tersebut sebelumnya sudah pernah dibahas dan
dikonsultasikan kekementrian dan disusun berdasarkan undang undang dan aturan lainnya dan berdasarkan
kewenangan pemerintah ditingkat Provinsi.
Ia menyampaikan ranperda tersebut disusun dengan melengkapi 12 tahapan
yang harus dilalui dan juga telah
melalui proses kerja tim ahli serta berdasarkan hasil kunjungan kerja
DPRD Sulbar.
“Draft ranperda ) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau terluar telah final dan diminta persetujuan DPRD Sulbar
untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda),” kata Ketua Pansus
Ranperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau terluar,
Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulawesi Barat Sukardi M Noer ranperda
tersebut disusun dengan menyelaraskan perda kabupaten di Sulbar maupun
dengan
berkunjung ke Sumatera Bara.
Ia mengatakan, ranperda mengandung 103 pasal ini sangat penting
disahkan demi pengelolaan laut yang menjadi
rujukan kabupaten utamanya kawasan satrategis naisonal dan alur laut.
“Pasal didalamnya menyankut pengembangan wilayah kawasan obesrvasi dan alur laut perizinan, intensif, dan sanksi, larangan, reklamasi, sanksi, administrasi ketentuan pidana,
dan sudah diatur didalamnya, peta titik koordinat zona budaya dan pariwsata dan pelabuhan bandara dan pertambangan industri militer fasioitas umum koservasi dan alur laut.#




0 comments