- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
DRAFT RANPERDA WILAYAH PESISIR SULBAR DIRAMPUNGKAN
Mamuju Kareba1- Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulawesi Barat merampungkan penyusunan rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau terluar.
pansus DPRD Sulbar sebelumnya telah meminta masukan pemerintah Kabupaten di Sulbar dan juga kepada instansi pemerintah terkait serta sejumlah tokoh masyarakat mengenai penyusunan ranperda tersebut.
Menurut dia, ranperda tersebut sebelumnya sudah pernah dibahas dan
dikonsultasikan kekementrian dan disusun berdasarkan undang undang dan aturan lainnya dan berdasarkan
kewenangan pemerintah ditingkat Provinsi.
Ia menyampaikan ranperda tersebut disusun dengan melengkapi 12 tahapan
yang harus dilalui dan juga telah
melalui proses kerja tim ahli serta berdasarkan hasil kunjungan kerja
DPRD Sulbar.
“Draft ranperda ) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau terluar telah final dan diminta persetujuan DPRD Sulbar
untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda),” kata Ketua Pansus
Ranperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau terluar,
Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulawesi Barat Sukardi M Noer ranperda
tersebut disusun dengan menyelaraskan perda kabupaten di Sulbar maupun
dengan
berkunjung ke Sumatera Bara.
Ia mengatakan, ranperda mengandung 103 pasal ini sangat penting
disahkan demi pengelolaan laut yang menjadi
rujukan kabupaten utamanya kawasan satrategis naisonal dan alur laut.
“Pasal didalamnya menyankut pengembangan wilayah kawasan obesrvasi dan alur laut perizinan, intensif, dan sanksi, larangan, reklamasi, sanksi, administrasi ketentuan pidana,
dan sudah diatur didalamnya, peta titik koordinat zona budaya dan pariwsata dan pelabuhan bandara dan pertambangan industri militer fasioitas umum koservasi dan alur laut.#
0 comments