- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
Pelaku Perampokan di Kantor Pos Kalukku Berhasil Dibekuk, Satu Ditembak
MAMUJU, KAREBA1.COM -Kasus perampokan yang terjadi di kantor Pos Kalukku Kabupaten Mamuju beberapa waktu lalu berhasil diungkap jajaran Polres Mamuju setelah dilakukan pengembangan kasus. Hasilnya, pelaku yang terdiri dari 5 orang ini pun dibekuk dalam sebuah aksi penangkapan yang dilakukan aparat Polres Mamuju baru-baru ini.
Sumber di Polres Mamuju menyebutkan, penangkapan para pelaku tersebut berlangsung dramatis, salah seorang tersangka berinisial RJ (40) terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri, saat pencarian barang bukti.
Akibatnya, tersangka harus dilarikan ke Rumah Sakit Parepare untuk mendapatkan perawatan intensif karena luka tembak.
Disebutkan pula, tersangka yang tertembak ini sekaligus juga diserahkan ke Polresta Parepare, karena yang bersangkutan memiliki kasus serupa di Parepare.
Sementar 4 tersangka lain, yakni IR (28), AS (19), ZA (43) dan IS (27) masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Mamuju.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mamuju AKP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, saat kejadian para tersangka tidak berhasil menggasak uang di kantor Pos Kalukku dalam jumlah besar karena uang di berangkas tersebut sebelumnya telah dipindahkan.
Namun, para pelaku sempat menganiaya 2 karyawan kantor dan mengambil uang senilai Rp7 juta dan 4 gram emas dalam bentuk cincin.
Para pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan linggis untuk mencongkel dan merusak gembok kantor tersebut.
“Semua tersangka berasal dari wilayah Kalukku, Satu tersangka atas nama RJ terpaksa di lumpuhkan karena hendak melarikan diri saat pencarian barang bukti, sehngga terpaksa di kami tindak sesuai prosesdur,” kata aryo dihadapan sejumlah wartawan.
Aryo menambahkan 4 pelaku sementara dalam pemeriksaan. Pasal yang disangkakan yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidan 9 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 1 unit mobil rental yang disewa pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 365, dengan ancaman 9 tahun penjara,” Sebut Aryo.
Sumber: Humas Polres Mamuju
Redaktur: Muh Gufran Padjalai



0 comments