Pelaku Perampokan di Kantor Pos Kalukku Berhasil Dibekuk, Satu Ditembak

By on Kamis, 1 Oktober 2015

MAMUJU, KAREBA1.COM -Kasus perampokan yang terjadi di kantor Pos Kalukku Kabupaten Mamuju beberapa waktu lalu berhasil diungkap jajaran Polres Mamuju setelah dilakukan pengembangan kasus. Hasilnya, pelaku yang terdiri dari 5 orang ini pun dibekuk dalam sebuah aksi penangkapan yang dilakukan aparat Polres Mamuju baru-baru ini.

Sumber di Polres Mamuju menyebutkan, penangkapan para pelaku tersebut berlangsung dramatis, salah seorang tersangka berinisial RJ (40) terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri, saat pencarian barang bukti.

Akibatnya, tersangka harus dilarikan ke Rumah Sakit Parepare untuk mendapatkan perawatan intensif karena luka tembak.

Disebutkan pula, tersangka yang tertembak ini sekaligus juga diserahkan ke Polresta Parepare, karena yang bersangkutan memiliki kasus serupa di Parepare.

Sementar 4 tersangka lain, yakni IR (28), AS (19), ZA (43)  dan IS (27) masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Mamuju.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mamuju AKP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, saat kejadian para tersangka tidak berhasil menggasak uang di kantor Pos Kalukku dalam jumlah besar karena uang di berangkas tersebut sebelumnya telah dipindahkan.

Namun, para pelaku sempat menganiaya 2 karyawan kantor dan mengambil uang senilai Rp7 juta dan 4 gram emas dalam bentuk cincin.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan linggis untuk mencongkel dan merusak gembok kantor tersebut.

“Semua tersangka berasal dari wilayah Kalukku, Satu tersangka atas nama RJ terpaksa di lumpuhkan karena hendak melarikan diri saat pencarian barang bukti, sehngga terpaksa di kami tindak sesuai prosesdur,” kata aryo dihadapan sejumlah wartawan.

Aryo menambahkan 4 pelaku sementara dalam pemeriksaan. Pasal yang disangkakan yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidan 9 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 1 unit mobil rental yang disewa pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 365, dengan ancaman 9 tahun penjara,” Sebut Aryo.

Sumber: Humas Polres Mamuju
Redaktur: Muh Gufran Padjalai