Biro Organisasi Setda Sulbar Terima Satpol PP, Bahas Indikator Kinerja

By on Rabu, 14 Januari 2026

MAMUJU – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja terus mengintensifkan upaya peningkatan akuntabilitas kinerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Kali ini, Selasa, 13 Januari 2026, Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja menerima Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulbar yang melakukan koordinasi dan pembahasan mendalam mengenai indikator kinerja.

Tim dari Satpol PP terdiri dari Yusran, Suryadi Nur Putra dan Fitriadi. Mereka diterima Analis Kebijakan Ahli Pertama M. Ilham yang mewakili Kepala Biro Organisasi Nur Rahmah Parampasi di ruang kerja Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja.

Menurut M. Ilham, indikator kinerja merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

‘’Indikator kinerja sangat penting dalam menilai sejauhmana program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP telah mencapai sasaran strategis yang ditetapkan. Indikator kinerja berfungsi sebagai alat ukur yang objektif dan terukur untuk mengevaluasi pencapaian target,’’ kata Ilham.

Sementara, Yusran dari Satpol PP mengatakan kedatangannya ke Biro Organisasi untuk mendapatkan informasi mengenai tujuan dari indikator kinerja dan sasaran yang akan disusun di unit kerjanya.

‘’Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa indikator kinerja dan sasaran di Satpol PP Sulbar telah selaras dengan regulasi terbaru,” ujar Yusran.

Ia menambahkan, Satpol PP Sulbar berkomitmen untuk memperbaiki dan menyempurnakan rumusan indikator kinerja mereka. (Rls)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *