- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Fitriani; akan memaksimalkan menyerap aspirasi masyarakat disisa masa tugas
Mamuju Kareba1
Setelah dirinya dilantik menjadi anggota DPRD Sulawesi barat akan memaksimalkan diri untuk menyerap aspirasi masyarakat disisa masa tugas kurang lebih satu tahun.
Fitriani Resmi Menjadi Anggota DPRD Sulawesi barat, Senin 2 Oktober 2023. Fitriani ditempatkan di Komisi IV DPRD Sulawesi barat yang membidangi terkait pendidikan dan kesehatan.
” saya mengoptimalkan ya, karena sisa masa jabatan yang saya embang adalah kurang lebih dari 1 tahun, terutama daerah pemilihan saya di Mamuju tengah,” kata Fitriani setelah dilakukan pelantikan di kanyor DPRD Sulawesi barat, Senin 2 Oktober 2023.
Fitriani dilantik menjadi anggota DPRD Sulawesi barat dari partai Grindra mengantikan Mutmainna karena menyatakan pindah ke partai PPP.
Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi mengatakan pelantikan yang dilakukan berdasarkan hasil tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri.
“Hari ini Fitriani dan Ebsan telah dilantik berdasarkan tindak lanjut hasil dari Kemendagri,” kata Suraidah saat memimpin rapat paripurna.
Ia berharap, setelah dilantik menjadi anggota DPRD Sulbar dua anggota dewan tersebut akan menjalankan tugas sesuai tugas dan fungsi jabatan yang diemban oleh anggota DPRD sebelumnya yakni Mutmainah dan Junzet.
0 comments