- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
DPRD bahas ranperda bantuan orang miskin

Mamuju Kareba1
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi orang miskin dibahas di DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan nantinya iga ranperda dibahas pemerintah dan DPRD Sulbar tersebut ajan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Selain ranperda tentang bantuan hukum bagi orang miskin, ranperda lainnya sementara dibahas tentang rencana pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sulbar tahun 2022 sampai 2052.
Selain itu lanjutnya ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah Provinsi Sulbar.
Anggota DPRD Sulbar dari fraksi Gerindra Syarifuddin mengatakan fraksinya sangat sepakat ketiga ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda, karena menyangkut kepentingan dan hak masyarakat dalam pembangunan.
“Masyarakat tidak boleh terdampak pencemaran lingkungan akibat pembangunan sektor perkebunan yang marak di Sulbar seperti industri kelapa sawit, sehingga sangat penting lahirnya perda tentang lingkungan yang dapat mengatur agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Ia mengatakan, dalam mengelola pembangunan maka lingkungan yang sehat harus diutamakan, karena lingkungan yang tercemar polusi akan berdampak pada upaya peningkatan kesehatan masyarakat.
Ia juga mendukung lahirnya perda yang mengatur bantuan hukum bagi masyarakat miskin sehingga masyarakat hak dasar masyarakat dapat penuhi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum,” ujarnya.
Ia berharap kedepannya bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan, kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas agar masyarakat mendapatkan haknya dalam pembangunan.




0 comments