- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
KPID dan Polda Sulbar Menidak lembaga Penyiaran tak berizin di wilayah Sulbar.
MAMUJU Kareba1 — Ketua KPID Sulbar April Azhari Hardi bersama Komisioner KPID lainnya melakukan komunikasi dengan Subdit I Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dalam rangka menanggapi aduan Masyarakat. terhadap lembaga penyiaran yang tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) .
Komisioner KPID bidang perizinan, Masram mengharapkan kerjasama yang dibangun ini akan memberikan dampak positif dari sisi penegakan hukumnya.
“Tindakan ini dilakukan setelah langkah pencegahan sudah dilakukan, namun masih ada LP yang mengindahkan. Menertibkan LP yang tak berizin, jelas telah merugikan pihak lembaga penyiaran sudah memiliki IPP,” jelas Azhari kepada Tribun di Mamuju, Selasa
Komisioner KPID bidang perizinan, Masram mengharapkan kerjasama yang dibangun ini akan memberikan dampak positif dari sisi penegakan hukumnya.
“Diharapkan ada energi positif yang menguatkan KPID bilamana diduga terjadi pelanggaran pidana penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran,”pungkasnya.
Kepala Subbit I Ditkrimsus, Polda Sulbar Kompol Abd Rahman mengapresiasi langkah KPID Sulbar yang mendorong Lembaga Penyiaran agar memiliki legalitas sesuai ketentuan UU.
“Kami melihat kerja-kerja KPID sudah ada kemajuan, beberapa LP sudah mengantongi izin usaha,”ujar Rahman .
Namum kata Rahman, dari hasil investigasi masih ditemukan adanya LP yang tidak memiliki IPP, terutama LPB yang wilayah jangkaunya kecamatan.
“Untuk mengoptimalkan penegakan hukum dengan mengedepankan pencegahan dan penindakan, maka sinergitas antara Polda dan KPID Sulbar harus ditingkatkan,”tuturnya.
Rahman mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah KPID Sulbar untuk turun langsung kelapangan memeriksa legalitas LP, yang tidak berizin.
“Tugas kami pihak kepolisian sebagai institusi penegak hukum akan memback up KPID, memastikan bahwa semua lembaga penyiaran yang ada di wilayah Sulbar tidak melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan penyiaran. Jika ada yang ditemukan melakukan pelanggaran dan merugikan negara, kita akan melakukan penegakan hukum,”pungkasnya.



0 comments