DPRD Sulbar Merima Anggota Pansus DPRD Sidrap

By on Selasa, 18 Juni 2019

MAMUJU KAREBA1- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan kerja atau studi banding dari panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Sidap di ruang rapat pimpinan kantor DPRD Sulbar, Selasa (18/06/19).

Kunjungan pansus DPRD Sidrap tersebut diterima oleh anggota DPRD Sulbar dari Fraksi Partai Demokrat Yahuda Salempang bersama anggota DPRD Sulbar dari Fraksi Partai Golkar Sudirman yang dipercayakan untuk menerima kunjungan tersebut.

Ketua DPRD Sidrap Zulkarnain mengatakan, kunjungan mereka ke DPRD Sulbar ini, guna melakukan studibanding terkait aspek pertanggung jawaban belanja DPRD Provinsi Sulbar tahun 2018. Contoh kasus yang menjadi bahan perbandingan dari DPRD Sidrap adalah penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD/ADD) serta sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau SILPA.

“Contonya DD/ADD yang tidak terealisasi, dimana tidak bisa dibelanjakan lagi karena itu tidak masuk dalam pembahasan RAPBD, bagaiman di Sulbar ini apa hal seperti itu masih bisa dibelanjakan,” kata Zulkarnain.

“Juga mengenai SILPA, apakah SILPA bisa dibelanjakan sebelum APBD perubahan dan dilakukan Pergub juka APBD perubahan ditolak,” sambungnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Yahuda menjelaskan, bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan, sebab belum di lakukan pembahasan.

“Namun, ada hal yang bisa di belanjakan jika dalam kondisi mendesak. Contohnya, jika sewaktu-waktu terjadi suatu bencana alam, itu bisa kita belanjakan dengan cara anggota DPRD harus mengambil keputusan dengan ijin prinsip,” jelas Yahuda.

Yahuda juga berpesan, agar dalam pembahasan di DPRD nantinya, anggota DPRD harus tetap kompak dan solid.

“Rekan dari DPRD Sidrap, harus tetap kompak dan solid dalam pembahasan, karna kita yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan merupakan pungsi kontrol yang harus di perketat,” tutup Yahuda. (Advertorial)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × four =