- Ketua Gebrak Sulbar; Dunia pendidikan Masih butuhkan Prof Gufron
- HMI Desak Penegakan Hukum Dugaan kasus korupsi dana belanja fasilitas kampanye anggota DPD RI 2019
- HMI Cabang Manakarra Cium Aroma Pelanggaran Terkait Mutasi ASN lingkup Pemrov Sulbar
- KNTI ; Pemerintah Agar lebih memperhatikan kesejahteraan Nelayan Kecil
- Bupati Mamuju : Tidak Ada Lagi Pendukung A dan Pendukung B
- Di Kalukku, Sutinah Tantang Para Kepala Desa
- Bupati Mamuju : “Kades Pejabat Publik Yang Harus Melayani”
- Ormas Dukung kebijakan Pemerintah Mamuju, Vaksin Pilkades
- Jasman Pimpin BMI Sulbar Ketua DPN BMI: mari bangun demokrasi untuk keadilan
- Gubernur Sulbar Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama
SDK BERSYUKUR KADER DEMOKRAT TIDAK KORUPSI
MAMUJU Kareba1- Ketua Dewan Pimpinan Derah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulbar DR Suhardi Duka MM bersyukur kadernya bersih dan tidak terjerat kasus korupsi.
“Demokrat Sulbar bersyukur kadernya bersih, tidak korupsi, setelah
ketua majelis Hakim pengadilan Negeri Mamuju memvonis bebas kader
Demokrat Andi Mappangara, yang menjadi terdakwa korupsi.
Ia mengatakan, vonis terhadap kader Demokrat Andi Mappangara yang
sebelumnya menjabat Ketua DPRD Sulbar tersebut mesti menjadi
pelajaran, dan untuk bisa lebih memperbaiki kader dan partai.
“Ini juga menjadi pelajaran bagi kader dan partai, bahwa hukum itu
harus adil, meskipun korupsi tidak mudah bebas, namun bila tidak ada
bukti maka sesuai fakta persidangan maka dapat bebas,” katanya.
Ia mengatakan, dengan vonis bebas tersebut, maka bisa saja pergantian
antar waktu (PAW) Andi Mappangara tertahan atau tidak dilanjutkan.
“PAW terhadap Andi Mappangara bisa saja ditahan, karena kalau tidak
bersalah tidak boleh dihukum, namun itu akan dikonsultasi dengan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat di Jakarta,” katanya.
Sebelumnya ke empat anggota DPRD Sulbar masing masing Andi Mappangara
yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Sulbar beserta tiga mantan wakil
ketua DPRD diantaranya, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H
Harun, dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU, dan didenda 200 juta
karena dianggap melanggar pasal 12 i undang undang nomor 31 tahun
1999 tentang tidak pidana korupsi.
Namun mantan Ketua Pimpinan DPRD Sulbar dinyatakan tidak terbukti
bersalah sesuai dengan fakta persidagan melakukan tindak pidana
korupsi APBD Sulbar 2016.
Oleh karena itu empat pimpinan DPRD Sulbar tersebut dibebaskan dari
seluruh tuntutan jaksa dan divonis bebas serta dipulihkan nama baiknya.#

Related Posts
Latest News
-
Ketua Gebrak Sulbar; Dunia pendidikan Masih butuhkan Prof Gufron
Mamuju Kareba1- Usulan Rektor UNM Prof. Dr. Ir. H....
- Posted Mei 15, 2022
- 0
-
HMI Desak Penegakan Hukum Dugaan kasus korupsi dana belanja fasilitas kampanye anggota DPD RI 2019
Mamuju Kareba1- HMI Cabang Manakarra Meminta kepada Kapolresta Mamuju provinsi...
- Posted Mei 7, 2022
- 0
-
HMI Cabang Manakarra Cium Aroma Pelanggaran Terkait Mutasi ASN lingkup Pemrov Sulbar
Mamuju Kareba1- com,- HMI Cabang Manakarra menciu aroma Pelanggaran hukum...
- Posted April 29, 2022
- 0
-
KNTI ; Pemerintah Agar lebih memperhatikan kesejahteraan Nelayan Kecil
Mamuju Kareba1- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DPD Mamuju Meminta...
- Posted April 7, 2022
- 0
-
Satuan Polisi Militer Lanud Sam Ratulangi Gelar Operasi Penegakan Ketertiban
Kareba1.com-, PenLanudSRI Manado- Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Sam Ratulangi...
- Posted Maret 29, 2022
- 0
-
Komisi II DPRD Sulbar, Sukri Umar Temui Petani dan Mahasiswa
Mamuju Kareba1- Ketua komisi II DPRD Sulbar, Sukri Umar dan...
- Posted Maret 13, 2022
- 0
-
Lanud Sam Ratulangi Ajak Generasi Muda Sadar Lingkungan
Kareba1- Lanud Sam Ratulangi menggelar penanaman pohon Mangrove di sepanjang...
- Posted Maret 13, 2022
- 0
Berita Terkini
-
Ketua Gebrak Sulbar; Dunia pendidikan Masih butuhkan Prof Gufron
Mamuju Kareba1- Usulan Rektor UNM Prof. Dr. Ir. H....
- Minggu, 15 Mei 2022
- 0
-
HMI Desak Penegakan Hukum Dugaan kasus korupsi dana belanja fasilitas kampanye anggota DPD RI 2019
Mamuju Kareba1- HMI Cabang Manakarra Meminta kepada Kapolresta Mamuju provinsi...
- Sabtu, 7 Mei 2022
- 0
-
HMI Cabang Manakarra Cium Aroma Pelanggaran Terkait Mutasi ASN lingkup Pemrov Sulbar
Mamuju Kareba1- com,- HMI Cabang Manakarra menciu aroma Pelanggaran hukum...
- Jumat, 29 April 2022
- 0
-
KNTI ; Pemerintah Agar lebih memperhatikan kesejahteraan Nelayan Kecil
Mamuju Kareba1- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DPD Mamuju Meminta...
- Kamis, 7 April 2022
- 0
-
Satuan Polisi Militer Lanud Sam Ratulangi Gelar Operasi Penegakan Ketertiban
Kareba1.com-, PenLanudSRI Manado- Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Sam Ratulangi...
- Selasa, 29 Maret 2022
- 0
-
Komisi II DPRD Sulbar, Sukri Umar Temui Petani dan Mahasiswa
Mamuju Kareba1- Ketua komisi II DPRD Sulbar, Sukri Umar dan...
- Minggu, 13 Maret 2022
- 0
-
Lanud Sam Ratulangi Ajak Generasi Muda Sadar Lingkungan
Kareba1- Lanud Sam Ratulangi menggelar penanaman pohon Mangrove di sepanjang...
- Minggu, 13 Maret 2022
- 0
-
DPRD Sulbar menerima kunjungan kerja DPRD Majene
Kareba1 Mamuju – DPRD Sulbar menerima kunjungan kerja DPRD Majene...
- Senin, 7 Maret 2022
- 0
-
Ketua DPRD Sulbar ajak perempuan berkarya
Mamuju Kareba1-Pameran Mamuju Fashion & Beauty dalam rangka hari...
- Jumat, 4 Maret 2022
- 0
-
Tetapan Harga TBS , APPS Sambangi DPRD Sulbar
Massa aksi diterima Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Sukri Umar...
- Kamis, 3 Maret 2022
- 0
0 comments