Persulit Pelunasan Kredit, Bank BTPN Mamuju Dilapor Ke Ombudsman

By on Selasa, 23 Februari 2016

MAMUJU KAREBA1-Salah seorang nasabah melaporkan Bank BTPN Cabang Mamuju ke Ombudsman Sulbar atas dugaan tindakan maladministrasi karena mempersulit nasabah yang hendak melakukan pelunasan kredit.

Korban berinisial SR, Selasa, (23/02/2016) mengatakan, kejadian bermula pada saat ia mengambil dana kredit dari Bank BTPN senilai Rp135.000.000, dengan angsuran Rp3.869.998 perbulan dengan jangka waktu lima tahun, mulai 07 juli 2014 sampai 07 juni 2019.

Berjalan satu tahun, pada 27 oktober 2015, SR mengajukan surat permohonan pelunasan kredit dan telah mentransfer dana senilai Rp120.000.000 untuk pelunasan namun dari pihak Bank BTPN Cabang Mamuju tidak melakukan proses pelunasan dengan alasan yang tidak jelas.

Adapun dana yang telah di transfer oleh SR berstatus sebagai tabungan dan dipotong setiap bulan oleh pihak Bank BTPN sebagai pembayaran angsuran kredit.

Rencananya SR mengajukan kredit jangka lima tahun. Tapi dalam perjalannya SR mau melunasi, namun pihak Bank BPTN terkesan mempersulit.

Berkas permohonan pelunasan kerdit yang ajukan SR tidak di proses. “Bahkan pelunasan yang terlanjur ditransfer senilai 120 juta di anggap sebagai tabungan dan dipotong setiap bulan sebagai angsuran,” kesal SR.

Merasa dirugikan oleh pihak bank BTPN, korban melapor ke Ombudsman Sulbar, karena pihak bank BTPN diduga telah melakukan tindakan maladministrasi karena mempersulit debitur dalam proses pelunasan kredit.

Laporan: Akbar Ali