PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

By on Jumat, 28 April 2017