PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT

By on Rabu, 26 April 2017