Merusak Citra, Staf RS Mitra Manakarra Terancam Dipecat

By on Selasa, 1 Maret 2016

MAMUJU KAREBA1-Dimintai keterangan di kantor Ombudsman Sulbar, Direktur RS Mitra Manakarra, Dr. Nexriana mengatakan, tindakan yang dilakukan stafnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien, sesuai laporan yang masuk ke Ombudsman, merupakan kesalahan fatal yang tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) RS Mitra Manakarra.

Kata dia, pihaknya sendiri baru mengetahui masalah tersebut setelah laporan masuk ke Ombudsman Sulbar. Karena itu, pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan jika terbukti ada unsur kesengajaan, akan memberi sanksi pemecatan atau minimal pemotongan gaji,

“Jika benar ada unsur kesengajaan, akan ada sanksi berupa pemotongan gaji, jika mereka tidak terima, kami siap melakukan pemecatan. Ini merusak citra dan nama baik RS Mitra Manakrra di mata publik,” tegasnya.

Sebelumnya, keluarga salah seorang pasien berinisial BJ, melaporkan pihak RS Mitra Manakarra karena pihak RS tersebut melalui petugas kasir, membebankan biaya pembelian obat kepada pasien, di luar tanggungan BPJS tanpa rincian biaya yang jelas.

Menurut pelapor, petugas kasir, langsung menyodorkan total tagihan kepada keluarga pasien tanpa memperlihatkan rincian dan harga satuan serta jenis obat yang harus dibayar.

“Kami dibebankan biaya obat di luar tanggungan BPJS tapi tidak diperlihatkan rincian jenis obat apa saja dan harganya berapa. Langsung totalnya saja Rp.840.000. Kita ini kayak beli kucing dalam karung saja. Makanya saya lapor ke Ombudsman,” ungkap BJ.

Sumber: Humas Ombudsman
Redaktur: Muh Gufran Padjalai