LPSE Kabupaten Mamuju Meraih 12 Sertifikat Standarisasi

By on Rabu, 27 Maret 2019

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)

Mamuju Kareba1- Delapan tahun keberadaan LPSE Mamuju di daerah ini merupakan salah satu lembaga yang secara umum tidak terlalu familiar dimata masyarakat umum, tapi sangat banyak membantu Pemerintahan Kabupaten Mamuju utamanya dalam hal pembangunan daerah ini melalui layanan pengadaan secara elektronik.

Diperjalanan yang kedelapan tahunnya ini Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mamuju kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam kaitannya dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pada hari ini, Senin 25 Maret 2019 LPSE Kabupaten Mamuju telah mencatatkan prestasi dengan telah diterimanya 12 (Dua Belas) Dokumen Standarisasi dari LKPP, dan sampai saat ini menjadi satu-satunya LPSE yang ada dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Barat yang telah berhasil memenuhi Standarisasi sebanyak itu. Ke 12 (Dua Belas) Dokumen Standarisasi tersebut adalah :

  1. Standar Kebijakan Layanan
  2. Standar Organisasi Layanan
  3. Standar Pengeloaan Aset Layanan
  4. Standar Pengelolaan Gangguan Masalah dan Permintaan Layanan
  5. Standar Pengelolaan Perubahan
  6. Standar Pengelolaan Sumberdaya Manusia
  7. Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan
  8. Standar Pengeloaan Anggaran Layanan
  9. Standar Pengelolaan Pendukung Layanan
  10. Standar Pengelolaan Resiko Layanan
  11. Standar Pengelolaan Kapasitas Layanan
  12. Standar Pengelolaan Hubungan Bisnis Layanan

LKPP melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik telah menetapkan bahwa setiap LPSE untuk dapat memenuhi 17 (Tujuh Belas) Dokumen Standarisasi.

Dalam kaitannya dengan Peraturan Kepala LKKP tersebut, LPSE Kabupaten Mamuju telah pernah mengajukan semua dokumen agar bisa memenuhi ke 17 (Tujuh Belas) Dokumen Standarisasi tersebut. Tapi sampai saat ini baru 12 (Dua Belas) yang telah berhasil mendapatkan Kelulusan. Sementara ke 5 (Lima) Dokumen Standarisasi yang belum mendapatkan kelulusan diakibatkan oleh harus OnSite nya Tim Penilai dari LKPP di LPSE Kabupaten Mamuju.

Akhmad Taufiq, S.Ip., M.Si. sebagai Kepala LPSE Kabupaten Mamuju menjelaskan bahwa saat ini kami belum bisa mengundang Tim Penilai dari LKPP untuk melakukan kunjungan atau OnSite di LPSE Kabupaten Mamuju untuk pemenuhan 5 (Lima) Dokumen Standarisasi yang masih tersisa dan belum didapatkan karena belum tersedianya anggaran untuk mengundang dan mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan untuk menyambut kedatangan Tim Penilai tersebut.

Terlepas dari keberhasilan yang dicapai melalui dokumen standarisasi tersebut, banyak lagi hal lain yang telah diberikan oleh LPSE Kabupaten Mamuju, seperti pelatihan-pelatihan langsung yang saat ini dilaksanakan di LPSE Mamuju untuk OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju, baik kepada Pejabat Pembuat Komitmen, kepada Pejabat Pengadaan, dan kepada para Penyedia, maupun pelatihan untuk personil dari Lembaga Negara lainnya, seperti pelatihan yang dilakukan atas undangan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

Walaupun memang masih sangat membutuhkan dukungan baik dari sarana prasarana dan dana untuk keberhasilan LPSE Mamuju kedepannya agar bisa lebih baik lagi , dengan keterbatasan ini tidak menyurutkan semangat kerja dari Tim LPSE Mamuju itu sendiri untuk membangun daerah ini kedepannya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen + 17 =