- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
LPPH PP Lapor Gubernur Sulbar Ke Mabes Polri
MAMUJU- Video kesalahan Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar (ABM) terkait pembacaan naska/teks Pancasila pada peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober silam, terus menuai Protes dan menimbulkan gejolak gerakan demonstrasi di daerah tersebut.
Hal tersebut juga disebabkan pada Klarifikasi ABM bahwa dia tidak salah dalam membaca Naska Pancasila tersebut bahkan Gubernur Sulawesi Barat ini menginginkan Pancasila diubah.
Bahwa dalam Video yang beredar luas Gubernur ABM ingin mengubah Sila ke 2 menjadi sila ke 5.
Olehnya, atas dasar itu Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (LPPH PP) Sulawesi Selatan berencana melaporkan Gubernur Sulawesi Barat ke Mabes Polri di Jakarta.
Ketua OKK LPPH PP Sulsel Andi Ifal Anwar yang dikonfirmasi terkait rencana tersebut membenarkan. “Iya benar, dalam 1-2 hari ini kami akan melaporkan Gubernur ABM ke Mabes Polri terkait Penghinaan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara”. Tegasnya
Ifal sapaan akrabnya menambahkan bahwa Rangkaian Insiden bahkan sosialisasi untuk mengubah Pancasila telah jelas melanggar Aturan Perundang-undangan khususnya Pasal 107 b UU No. 27 tahun 1999. Ini yang akan kami laporkan di Mabes Polri.
“Intinya Penjarakan Penghina Pancasila” tegas Ifal yang juga berprofesi sebagai Advokat muda Makassar ini.



0 comments