LPPH PP Lapor Gubernur Sulbar Ke Mabes Polri

By on Rabu, 29 November 2017

MAMUJU- Video kesalahan Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar (ABM) terkait pembacaan naska/teks Pancasila pada peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober silam, terus menuai Protes dan menimbulkan gejolak gerakan demonstrasi di daerah tersebut.
Hal tersebut juga disebabkan pada Klarifikasi ABM bahwa dia tidak salah dalam membaca Naska Pancasila tersebut bahkan Gubernur Sulawesi Barat ini menginginkan Pancasila diubah.
Bahwa dalam Video yang beredar luas Gubernur ABM ingin mengubah Sila ke 2 menjadi sila ke 5.
Olehnya, atas dasar itu Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (LPPH PP) Sulawesi Selatan berencana melaporkan Gubernur Sulawesi Barat ke Mabes Polri di Jakarta.

Ketua OKK LPPH PP Sulsel Andi Ifal Anwar yang dikonfirmasi terkait rencana tersebut membenarkan. “Iya benar, dalam 1-2 hari ini kami akan melaporkan Gubernur ABM ke Mabes Polri terkait Penghinaan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara”. Tegasnya

Ifal sapaan akrabnya menambahkan bahwa Rangkaian Insiden bahkan sosialisasi untuk mengubah Pancasila telah jelas melanggar Aturan Perundang-undangan khususnya Pasal 107 b UU No. 27 tahun 1999. Ini yang akan kami laporkan di Mabes Polri.

“Intinya Penjarakan Penghina Pancasila” tegas Ifal yang juga berprofesi sebagai Advokat muda Makassar ini.