- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Larangan Tenaga Kontrak Jadi Caleg Hanya Untuk Jaga Stabilitas Kinerja
MAMUJU Kareba1-Menjelaskan adanya surat ditandatangani oleh Bupati Mamuju yang meminta kepada seluruh OPD untuk melakukan inventarisasi tenaga kontrak yang juga terdaftar sebagai calon anggota legislatif untuk selanjutnya akan diberhentikan, sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju mengungkapkan hal itu sebenarnya lebih bertujuan menjaga stabilitas kinerja tenaga kontrak sebagai salah satu instrument perangkat daerah.
Diterangkan, berdasarkan SK Bupati Mamuju No.188.45/45/KPTS/I/2018 tentang pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu terbatas, menimbang point (b) bahwa untuk menunjang kelancaran program pelayanan administrasi perkantoran pada kegiatan penyedia jasa pendukung administrasi perkantoran yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah Kabupaten Mamuju T.A 2018 maka dipandang perlu mengangkat tenaga kontrak waktu terbatas, dari dasar ini tentu diharapkan tiap tenaga kontrak dapat hadir untuk membantu kelancaran kerja masing-masing OPD , hal ini tentu akan sulit untuk mereka jalankan kalau konsentrasinya terpecah kepada hal lain seperti pencalegkan, sebenarnya begitu maksud surat tersebut dikeluarkan ungkap Suaib (Kamis, 20 September 2018 kemarin
Ditambahkan, mengingat mekanisme pengangkatan tenaga kontrak waktu terbatas hanya berlaku satu tahun anggaran maka pemberhentian mereka juga bersifat sementara, jadi untuk tahun depan jika mereka masih dibutuhkan berpotensi untuk diangkat kembali menjadi tenaga kontrak, dengan catatan mereka kembali memenuhi syararat sebagai seorang tenaga kontrak waktu terbatas. (HMS. MAMUJU)
0 comments