- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
Ketua KPU Mamuju Sesalkan Bawaslu Dukung Nantan Napi Koruptor

Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang
MAMUJU Kareba1 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju,Hamdam, mengaku sangat menyesalkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengabulkan permohonan Bacaleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memasukkan kembali salah satu Bacalegnya bernama Maksum Dg Mannassa di Daftar Calon Sementara (DCS).
Menurut Hamdan Bawaslu dan pihak partai politik, seolah sama-sama mendukug mantan narapidana korupsi untuk dicalonkan pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
” KPU Mamuju punya hak untuk mengkaji putusan itu, karena kalau kami menerima mentah-mentah artinya kami juga menabrak aturan yang kami buat sendiri,”tutur Hamdan
“Kami akan menyurat ke Bawaslu RI, meminta meninjau ulang putusan karena kalau kita melihat, sepertinya main mata Bawaslu dan pihak partai politik ,”kata Hamdan kepada wartawan.jumat (31/8).
Hamdan menilai, Bawaslu seolah-olah bertindak sebagai hakim agung dalam sidang sengketa, karena ikut memberikan penafsiran bahwa PKPU nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Seharusnya Bawaslu ini lebih fokus pada persoalan teknis, apakah KPU dalam memutus perkara atau mengambil keputusan, sudah taat asas atau berjalan sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU RI,”ujarnya.
Sebelumnya, KPU kabupaten Mamuju, menetetapkan Maksum Dg Mannassa sebagai Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena yang bersangkutan adalah mantan narapidana korupsi yang dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Mamuju.# ad.



0 comments