- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
Enny Anggraeny : Teruslah Bekerja, Hadirkan Konten Sehat dan Berkualitas

Mamuju Kareba1- – Di tengah penyebaran wabah Covid -19, Pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan lembaga penyiaran memiliki tugas kita bersama melakukan pencegahan agar penyakit tersebut tidak tersebar luas. Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio adalah media yang tepat dalam menyebarkan informasi di tengah keterbatasan ruang gerak. Peran penting lembaga penyiaran mengedukasi masyarakat sangat membantu pemerintah provinsi dalam mensosialisasikan, dan menginformasikan setiap kebijakan dan kegiatan yang dilakukan.
Keterlibatan lembaga penyiaran ini, tentu patut diberikan apresiasi dan penghargaan dari pemerintah provinsi Sulawesi Barat melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeny Anwar dalam acara Anugerah penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 di Water Park Hotel D’Maleo, Minggu, 19 September 2021.
Mantan Anggota DPR RI ini, mengapresiasi kinerja KPID Sulbar periode 2019-2022. Anugerah Penyiaran merupakan langkah maju dan cukup berarti dalam menumbuh kembangkan industri penyiaran, mendorong pelaku usaha penyiaran untuk selalu membuat inovasi, kreatif dan menghadirkan konten-konten siaran dalam mengangkat budaya lokal.
“Saya mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan KPID Sulawesi Barat dalam menata lembaga penyiaran sesuai ketentuan yang berlaku dan mendorong Lembaga penyiaran untuk menghadirkan konten-konten lokal dalam siarannya”, ujarnya
Enny menyebutkan, pada tahun 2019, jumlah Lembaga Penyiaran yang mendapat Izin penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Siaran Radio (ISR) sangat kurang, diantaranya untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) hanya satu LPB memiliki IPP, dan sekarang sudah 9 LPB. dan tersebar di 6 Kabupaten. Sedangkan untuk radio baik LPS, LPP dan LPPL hanya 3 Lembaga penyiaran mengantongi ISR, dan sekarang sudah 9 Radio yang memiliki izin, tersebar di 5 Kabupaten, minus Kabupaten Mamasa.
Terhadap hal tersebut, Enny Anggaraeny berharap langkah inovatif KPID Sulbar ini agar terus dilakukan menjadi garda terdepan memantau dan mengawasi serta memonitor informasi yang disiarkan lembaga penyiaran.
Diakhir sambutannya, wanita kelahiran Pare-pare ini menyampaikan pelaksanaan Anugerah Penyiaran KPID Sulbar Tahun 2021, merupakan ajang penghargaan bagi lembaga penyiaran yang pertama kalinya dilaksanakan sejak lembaga ini terbentuk 2008 lalu.
“Upaya ini salah satu langkah maju penataan lembaga penyiaran sejak terbentuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat tahun 2008 lalu. Selamat kepada para peraih penghargaan Anugerah Penyiaran KPID Sulbar, dan kepada KPID Sulbar tetaplah bangun kebersamaan dengan tim kerja yang solid, teruslah bekerja untuk masyarakat menghadirkan konten-konten berkualitas wujudkan siaran sehat untuk rakyat” jelasnya.
(Humas KPID Sulbar)



0 comments