DPRD Sulbar mengelar rapat paripurna, terkait penjelasan gubernur terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2019

By on Senin, 6 April 2020

Mamuju — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar mengelar rapat paripurna, terkait penjelasan gubernur terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2019, Senin 6 April 2020.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi tersebut berlangsung berbeda dari biasanya, sebab dilaksanakan melalui Video Conference (VC), akibat adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar didampingi Sekprov Sulbar Muhammad Idris, Para Asisten dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar, mengikuti rapat paripurna di ruang Oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, dengan menggunakan Aplikasi Zoom VC.
“Secara umum pembangunan daerah Sulbar pada 2019, menunjukkan capaian yang cukup baik yang ditandai dengan indikator kinerja makro pembangunan daerah, ” kata Ali Baal Masdar, Gubernur Sulbar saat menyampaikan sambutan dalam acara tersebut
Disampaikan, adapun induktor kinerja makro pembangunan yang dimaksud seperti pertumbuhan ekonomi yang masih diatas rata-rata nasional meskipun mengalami sedikit perlambatan, dilanjutkan dengan angka kemiskinan yang relatif menurun, namun masih berada diatas rata-rata nasional, disusul dengan angka pengangguran yang juga berada dibawah rata -rata nasional, kemudian Indeks Pembangunan Manusia yang terus tumbuh, meskipun berada dibawa rata-rata Nasional serta Indeks Gini Rasio yang masih tetap terjadi dan berada dibawa rata-rata nasional
“Dari aspek tata kelola pemerintahan kita yang semakin baik, hal ini dapat dilihat dari indeks Reformasi Birokrasi (RB) dan nilai SAKIP pada 2019 yang telah berada pada kategori B, ” pungkasnya
Lebih lanjut Ali Baal mengatakan, sebagaimana ketentuan pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) , Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
“LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan diserahkan kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah,”urai Ali Baal
Melalui kesempatan itu, Ali Baal menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulbar atas terselenggaranya kegiatan itu, meskipun dilakasanakan secara daring.
“Kami Pemprov Sulbar sangat mengapresiasi inisiatif dari DPRD Sulbar untuk tetap melaksanakan rapat paripurna DPRD ini, walau dalam kondisi wabah Covid -19 yang tengah melanda tanah air khususnya di Sulbar yang kita cintai, meskipun kita melaksanakannya secara daring, ” sebut Ali Baal
Ia menambahkan, salah satu kebijakan bersama terkait tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, akan diberikan fasilitas salah satunya yakni tinggal di hotel, guna menciptakan rasa aman bagi mereka begitupun keluarga mereka sendiri.
Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi menghimbau segenap jajaran Pemprov Sulbar agar menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE), dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Sedangkan, arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah yang diterapkan di pemerintah daerah.
“Walaupun dalam keadaan terbatas dikarenakan wabah Covid -19, kita harus terus berupaya dijob kita semua terutama dalam pembahasan LKPD 2019 sesuai tugas dan wewenang bagi DPRD Sulbar, ” sebut Suraidah
Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, Pemprov Sulbar telah melakukan langkah-langkah yang akan ditempuh, dengan merevisi berbagai kebutuhan termasuk analisis anggota dewan seperti yang diharapkan bersama, termasuk kebutuhan penganggaran
“Hari ini kita sudah bekerja untuk memenuhi kebutuhan itu, dan kita juga sudah bahas dari Mendagri terkait perubahan anggaran,” tandasnya
Idris mengungkapkan, sesuai keinginan dan pedoman Permendagri terhadap penanganan Covid 19, terdapat tiga bagian aspek pencegahan dan penanganan, sedangkan dalam situasi tersebut, pengalaman Pemprov Sulbar untuk penanganan Covid – 19 masih sangat minim.
“Berdasarkan data yang ada, Sulbar sudah masuk daerah kategori positif dan harus segera dilakukan penanganan standar protokol kesehatan. Terkait biaya perjalanan, kami akan melakukan efisiensi dalam rangka mendukung penaganan covid 19, begitupun efisiensi makan dan minum,” beber Idris
Selain itu, lanjut Idris, masih terdapat beberapa item penting yang perlu menjadi pembahasan, yakni pengadaan masker ke seluruh lapisan masyarakat dan Pemprov Sulbar akan segera menindaklanjuti hal tersebut yang dikoordinir oleh BPBD Sulbar dan dibantu oleh BPBD pusat.(farid)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 1 =