DPD RI Kunker mendapatkan masukan terkait kendala dalam penerapan regulasi Penyiaran

By on Senin, 27 Januari 2020

Mamuju kareba1— Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, Almalik Pababari, melakukan kunjungan kerja, masa reses I Tahun 2020 di kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat Jalan RE Martadinata, Simboro Mamuju, Senin (27/1/2020) lalu.
Ketua KPID Sulbar, April Azhari didampingi Ahmad Syafri Rasyid, Sri Ayuningsih dan Urwa dalam sambutannya mengapresiasi Kunker DPD RI guna mendapatkan masukan terkait kendala dalam penerapan regulasi Penyiaran di daerah.
Pada kesempatan itu, Almalik Pababari meminta masukan dari komisioner KPID terkait kendala yang dihadapi dalam penerapan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. ” Dalam kunjungan kerja kami ingin mendapatkan masukan dari Komisi penyiaran dan Komisi Informasi Publik dalam rangka penyempurnaan regulasi yang menjadi dasar bagi KPI/KPID dan KIP mebjalankan tugas,” jelas anggota Komite DPD RI ini.
“UU penyiaran sedang digodok dan masuk dalam prolegnas 2020, Kami DPD RI akan mengawalnya meskipun dalam penentuan kebijakan bukan domain kami,” sebutnya.
Ali Malik juga mengungkapkan, untuk optimalnya, masukan dari komisioner KPID Sulbar dibuat secara tertulis. “Sebagai bahan kami memperjuangkan UU Penyiaran dan UU Keterbukaan Informasi Publik yang dirancang untuk direvisi,” bebernya.
Sementara itu, Komisioner KPID Koorbid PS2P, Masram, mengungkapkan bahwa sesuai tugas dan kewenangannya KPID berpedoman kepada UU 32 tahun 2002 terkait penyiaran dan Komisi Informasi Publik bertugas menegakkan aturan tentang Keterbukaan informasi Publik.
“Dua Lembaga ini memiliki wilayah kerja masing-masing, diera kebangkitan informasi ini, sebaiknya KPID juga diberikan kewenangan untuk mengawasi dampak dari pengaruh Medsos, misalnya bagaimana komisioner KPID dalam mengawasi konten Youtube, berita hoaks, dan ujaran kebencian,” kata Masram.
“Untuk UU ITE khususnya pasal yg merujuk kepada postingan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang disampaikan di Medsos , bisa diselaraskan tugasnya dengan lembaga lain termasuk KPID,” pinta Masram.
Hal yang yang sama, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar, Busrang Riandhy, mengungkapkan, meski dampak dari pengaruh medsos saat ini cukup dirasakan, namun KPID tidak bisa terlibat menangani dan menegakkan, kewenangan dan penegakannya ada pada KIP,” jelasnya.
Busran Riandhy mengusulkan diperlukan adanya penguatan dan aturan tegas sehingga kedua lembaga ini memiliki kekuatan tugas dalam menjalankan tupoksinya. Regulasi yang ada saat ini sudah ketinggalan banyak konten yang mulai membuat resah masyarakat dan memiliki pengaruh buruk tidak dapat ditangani, diperlukan penguatan Kelembagaan dan berkepastian hukum.
“Kami Komisioner KPID berharap anggota DPD RI sesuai kewenangan mendorong percepatan revisi UU Penyiaran dan UU Keterbukaan Informasi Publlik dapat menjadi pedoman dalam menata lembaga penyiaran didaerah,” pinta Busran Riandhy.
Terkait UU Keterbukaan Informasi Publik, Busran mengusulkan diperlukan adanya aturan yang tegas agar pemerintah daerah lebih serius dalam mengelola data dan informasi dengan mendorong lahirnya PPID dimasing-masing instansi.
” Kami berharap dalam meningkatkan pelayanan publik dan wujud transparansi. Maka setiap instansi baik instansi daerah maupun vertikal agar berkewajiban membentuk PPID sebagai pusat pelayanan dan penyedia data, karena selama ini PPID terkesan kurang maksimal dijalankan terutama di Sulawesi Barat ini,” terang Ketua Bawaslu Sulbar periode 2012-2017 ini. (rls)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − 12 =