Dinsos Sulbar, di Laporkan ke Ombudsman Sulbar

By on Rabu, 24 Mei 2017

Mamuju Kareba1 – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, (23/05/17) dilaporkan
ke Ombudsman Sulbar atas dugaan maladministrasi berupa penundaan
berlarut, atas gaji 9 orang ASN yang tidak dibayarkan sejak juli
sampai november 2016.

Berdasarkan keterangan pelapor, 9 orang ASN tersebut adalah pindahan
dari Instansi lain, Namun demikian gaji pokok dan tunjangan mereka
tidak dibayarkan lantaran Nama mereka tidak di usulkan pada Anggaran
perubahan tahun 2016 oleh pihak Dinsos Sulbar.

Salah seorang korban, berharap ada solusi atas kejadian tersebut,
sebab bagi mereka Gaji dan tunjangan selama 5 bulan yang tidak
terbayar, sangat besar dan berharap ada solusi dari Pemerintah dalam
hal ini, Dinsos Sulbar.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar.
Menilai bahwa kasus ini masuk kategori Maladministrasi berat, akibat
kelalaian yang diduga dilakukan oleh Dinas Sosial Sulbar, yang telah
melakukan pengabaian hak pegawainya.

“kalau kita telisik lebih dalam, ini murni maladministrasi berat,
bahkan secara tegas saya katakan ada unsur pelanggaran HAM di
dalamnya, bayangkan saja orang sudah bekerja tapi gajinya tidak
dibayar ini mengabaikan Hak orang lain,” Terang Lukman

Lanjut Lukman, jika kita bicara profesional, harusnya kasus ini tidak
berlarut-larut tanpa penyelesaian, ini kan kejadian 2016 kenapa sampai
saat ini belum ada solusi yang dilakukan oleh Pihak Dinsos,” Tegas
Lukman

Untuk Proses tindaklanjut sesuai kewenangan Ombudsman Sulbar, dalam
waktu dekat, akan melakukan pemanggilan kepada Terlapor, Pihak
terkait, untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi, untuk mengetahui
secara lengkap penyebab kasus ini, termasuk untuk mencari solusi yang
berkeadilan bagi semua pihak. (Humas Ombudsman Sulbar)