- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Delapan Titik Pemasangan Rambu Larangan Lalu lintas Dalam Kota Mamuju
Mamuju Kareba1- Sat Lantas Res Metro Mamuju kerjasama Dinas Perhubungsn Kabaupaten Mamuju Melakukan Sosialisasi Rekayasa Lalu Lintas dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas dalam kota Mamuju.
” Mohon agar kepada seluruh masyarakat pengendara lalu lintas yang melintas di wilayah hukum Polres Metro Mamuju mulai Kamis, 8 Maret 2018 telah dipasang rambu-rambu lalu lintas, ” kata AKP Suhartono di Mamuju Kamis 8/3/18.
Ia menjelasakan rambu lalu lintas tanda karangan dipasang 8 titik Ruas jalan yaitu :
1. Simpang tiga Masjid Suhada Mamuju – dari lapangan merdeka ke arah pasar lama. (Rambu Larangan Belok Kiri untuk semua kendaraan)
2. Simpang 4 Masjid Suhada Mamuju – dari arah Family Ke pasar Lama (Larangan melintas untuk semua kendaraan)
3. Simpang tiga Kodim 1418 Mamuju – Dari arah kodim ke Hotel D’Maleo (Larangan melintas untuk semua kendaraan) (permintaan pihak kodim 1418 Mamuju ke Dinas Perhubungan)
4. Simpang Tiga DPRD Mamuju – Dari arah DPRD Mamuju ke arah Rumah Adat Mamuju (Larangan Melintas Truck)
5. Simpang Tiga Warkop Kopi Paste – Dari arah Rumah Adat Mamuju Ke arah Mapolres Mamuju (Larangan Melintas Truck)
6. Taman Karema – Dari arah Bank BRI ke Taman Karema arah ke kanan (Larangan Melintas Untuk semua kendaraan)
7. Simpang Tiga Pemadam Karema – Dari Arah SD Karema Mapolres Mamuju (Larangan Melintas Truck)
8. Simpang Empat Simbuang – Dari arah Kab. Majene ke arah Kota Mamuju (Larangan Melintas Truck).
Ia menambakan, Kendaraan Truk dan Kendaraan Mobil Tronton dari arah Makassar dilarang masuk ke jalur kota dengan dipasang rambu larangan melintas di Simpang 4 SPBU Simbuang sepanjang jalan hingga ke depan Polres Metro Mamuju dan sebaliknya dari arah Palu dengan dipasang rambu larangan melintas bagi kendaraan truk dan mobil tronton yang dipasang di depan Kantor DPRD Kabupaten Mamuju.ujarnya.
Suhartono berharap Semoga bermanfaat demi keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Mamuju.
Mobil Truk dan Truk Tronton Mohon agar menggunakan route jalan alternatif ring road yaitu melewati jalan Soekarno Hatta dan jalan arah Stadion Mamuju. Kata perwira polisi Lalu litas.tersebut.##r1.
0 comments