Dapat Kewenangan Kelola SMA dan SMK, Diknas Sulbar Lakukan Pendataan

By on Jumat, 26 Februari 2016

MAMUJU KAREBA1-Setelah kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dialihkan ke Pemerintah tingkat Provinsi. Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) saat ini sedang melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah di maksud.

“Sementara didata seluruh SMK dan SMA di Sulbar,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasaran Dinas Pendidikan Nasional
Provinsi Sulbar, Yusuf Thahir di Mamuju, Jumat, (26/2).

Menurut Thahir, amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, didalamnya mencantumkan pembagian urusan
pemerintahan antara Pemerintah pusat, Provinsi, dan Kabupaten/kota
termasuk bidang pendidikan.

“Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi dan bukan lagi dikelola Kabupaten. Pemerintah kabupaten/kota hanya menangani Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,” katanya.

Oleh karena itu ia kata dia, pemerintah di Sulbar mendata sekolah SMA dan SMK yang akan dikelola. Dari pendataan tersebut lanjut dia, akan diketahui apa yang dibutuhkan bagi sekolah tersebut dalam pembangunan sektor pendidikan.

“Kalau sudah didata maka sekolah yang butuh sentuhan akan dibantu pemerintah sehingga dapat memaksimalkan pendidikan yang ada di Sulbar,” katanya.

Komisi Komisi IV DPRD Sulbar, Rahim sebelumnya mengatakan, Pemprov
Sulbar diharapkan dapat lebih maksimal mengelola sekolah tingkat SMA dan SMK agar lebih maksimal meningkatkan pendidikan.

“Pendataan harus secepatnya dimaksimalkan dan dengan kewenangan yang dimiliki diharapkan sekolah SMA dan SMK dapat semakin berkembang dimasa mendatang mendorong peningkatan sumber daya manusia,” katanya.

Penulis : Ikal
Redaktur: Gufran Padjalai