- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
PENGGUNAAN DANA DESA SULBAR DIMINTA UNTUK KESEHATAN

Mamuju Kareba1- Mamuju Sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan bahwa Pemerintah
secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya, berkewajiban untuk
memberdayakan dan mendorong peran serta masyarakat dalam upaya
kesehatan agar masyarakat hidup sehat.
Salah satu upaya Pemerintah tersebut, dengan menetapkan prioritas
penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa khususnya bidang kesehatan.
Oleh karena itu upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat di bidang
kesehatan salah satunya dapat diwujudkan melalui keaktifan Upaya
Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) sebagai wahana pemberdayaan
masyarakat yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola
oleh, dari, untuk dan bersama masyarakat.
“Tujuannya masyarakat mampu mengatasi permasalahan kesehatan yang
dihadapi secara mandiri dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS) dengan lingkungan yang sehat dan kondusif,” kata Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi Sulbar, Dr Ahmad Azis M Kes di Mamuju
Ia mengatakan, Pengembangan UKBM yang menggunakan dana desa perlu
dirancang dan dituangkan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) sesuai dengan kewenangan
skala desa, analisa kebutuhan prioritas dan sumberdaya yang dimiliki
di desa.




0 comments