- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
LPPH PP Lapor Gubernur Sulbar Ke Mabes Polri
MAMUJU- Video kesalahan Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar (ABM) terkait pembacaan naska/teks Pancasila pada peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober silam, terus menuai Protes dan menimbulkan gejolak gerakan demonstrasi di daerah tersebut.
Hal tersebut juga disebabkan pada Klarifikasi ABM bahwa dia tidak salah dalam membaca Naska Pancasila tersebut bahkan Gubernur Sulawesi Barat ini menginginkan Pancasila diubah.
Bahwa dalam Video yang beredar luas Gubernur ABM ingin mengubah Sila ke 2 menjadi sila ke 5.
Olehnya, atas dasar itu Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (LPPH PP) Sulawesi Selatan berencana melaporkan Gubernur Sulawesi Barat ke Mabes Polri di Jakarta.
Ketua OKK LPPH PP Sulsel Andi Ifal Anwar yang dikonfirmasi terkait rencana tersebut membenarkan. “Iya benar, dalam 1-2 hari ini kami akan melaporkan Gubernur ABM ke Mabes Polri terkait Penghinaan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara”. Tegasnya
Ifal sapaan akrabnya menambahkan bahwa Rangkaian Insiden bahkan sosialisasi untuk mengubah Pancasila telah jelas melanggar Aturan Perundang-undangan khususnya Pasal 107 b UU No. 27 tahun 1999. Ini yang akan kami laporkan di Mabes Polri.
“Intinya Penjarakan Penghina Pancasila” tegas Ifal yang juga berprofesi sebagai Advokat muda Makassar ini.
0 comments