- GMTSI Cium AROMA Korupsi Kadis Pendidikan Polman terkait Dugaan dana hibah pendidikan Rp13,4 miliar
- Sosok Teladan Itu Telah Pergi: Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, Meninggal Dunia
- DPD RI Koordinasi dengan Dinsos P3A dan PMD Sulbar Terkait Data Koperasi Merah Putih
- Dukung SPBE, Pemprov Sulbar Mulai Susun Peta Proses Bisnis 2025-2029
- Polda Sulbar Disorot, Tiga Bulan Tanpa Tersangka Kasus Pengeroyokan di Mamuju
- Hari Kesadaran Nasional dan Hari Desa Nasional 2026 Jadi Momentum Optimisme Pembangunan Sulbar
- Persiapan SPBE 2026, Satpol PP Tekankan Soliditas Tim
- Biro Organisasi Setda Sulbar Terima Kunjungan Pemkab Mamuju Tengah, Koordinasikan Penerapan TPP
- FPPS menilai KUHP berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan nilai-nilai demokrasi
- Gubernur Suhardi Duka Lantik 10 Pejabat Eselon II, Dua Jabatan Masih Tunda
Pimpinan DPRD jadi tersangka tanpa Alat Bukti yang nyata dan jelas
MAMUJU Kareba1– Pakar hukum pidana Doktor Chairul Huda menjadi saksi Ahli yang di hadirkan Pemohon pada persidangan praperadilan ke 3 pada hari ini Senin, 23 Oktober 2017.
Dalam keterangan yang di berikan oleh Chairul Huda Pakar hukum pidana, sebagai saksi ahli di hadapan Hakim begitu banyak hal yang telah di sampaikan menjawab pertanyaan hakim, Pemohon dan termohon.
“Pada pasal 184 KUHAP dan Peraturan mahkamah agung no 4 tahun 2016 menegaskan bahwa berkenaan dengan pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka harus di dasari dua alat bukti yang berkualitas, bukan hanya soal kuantitasnya saja”.
Beberapa hal menarik, seperti Dasar penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi multak adanya bukti kongkret kerugian keuangan negara yang di dapatkan berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Suatu tindak pidana belum bisa dikatakan tindak pidana korupsi jika belum menemukan kerugian negaranya. Jadi bagaimana bisa ada yang dijadikan tersangka sementara kerugian negara belum diketahui”, Ungkap Chairul Huda.
Namun dalam persidangan terungkap bahwa Tidak ada alat bukti yang nyata dan jelas tentang adanya kerugian keuangan negara pada APBD sulbar Tahun Anggaran 2016 yang di sangkakan Kejaksaan tinggi Sulselbar kepada tersangka Pimpinan DPRD Sulbar.
hal menarik lainnya yang di ugkapkan oleh saksi ahli Chairul Huda bahwa Dalam ketentuan Putusan Makhkamah Konstitusi (MK) nomor 130 tahun 2015, SPDP itu tidak boleh lebih dari 7 hari harus dikirim kepada penuntut umum, terlapor, tersangka dan pelapor sejak terhitung sejak dikeluarkannya perintah penyidikan.
“Prinsip Hukum Acara Pidana adalah asas praduga tak bersalah, Orang diberi sejumlah hak untuk bisa membuktikan tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan bersalah atau tidak, dan salah satu haknya adalah surat SPDP itu” katanya.
Ini pun telah terungkap bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh kejaksaan Tinggi Sulselbar tidak pernah di terima Oleh tersangka sejak di terbitkannya sprindik penetapan sebagai tersangka pada tanggal 04 Oktober 2017.
Terkait di soalnya kewenangan DPRD dalam hal Pokok-pokok pikiran DPRD, saksi Ahli Prof. Dr, Aminuddin Ilmar, Pakar hukum tata pemerintahan menyatakan bahwa “Proses pembahasan di DPRD adalah proses politik, dan proses politik itu tidak dapat dinilai, prosesnya bisa cepat dan bisa lambat” ujarnya.
“Permendagri 54 2010 menjadi pintu masuk Pokok-pokok Pikiran DPRD sebagai turunan Perundangan dan peraturan pemerintah, Bahwa DPRD melakukan pengecekan usulan masyarakat di lakukan adalah sampai pada pembahasan Rancangan Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( RAPBD) sebelum penetapan APBD”.
Lebih lanjut di ungkapkan bahwa “ Jadi sebenarnya prosedurnya adalah yang penting terjadi penetapan Perda APBD, karna kalau tahapan itu yang di persoalkan karena di anggap ada yang cacat maka Perda APBD itu yang yang harus di soal terlebih dahulu, dan semua pembiayaan APBD sulbar itu menjadi tidak semua, itu konsekuensi nya”ucapnya.
Ditambahkan lagi bahwa kalau Pokok-pokok Pikiran DPRD yang di anggap masalah maka seluruh DPRD provinsi dan kabupaten di indonesia yang akan di permasalahkan, padahal Pokok pikiran DPRD itu sah sesuai peraturan perundang-undangan.#
Related Posts
Latest News
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Posted Desember 8, 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Posted Januari 20, 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Posted Januari 15, 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Posted Desember 6, 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Posted Desember 3, 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Posted November 29, 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Posted November 24, 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Posted November 2, 2022
- 0
-
GMTSI Cium AROMA Korupsi Kadis Pendidikan Polman terkait Dugaan dana hibah pendidikan Rp13,4 miliar
“Kami mendesak KEJATI SULBAR dan POLDA SULBAR untuk turun langsung....
- Posted Januari 31, 2026
- 0
-
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Kehilangan Wakil Gubernur Salim S. Mengga
MAMUJU, — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan duka cita yang...
- Posted Januari 31, 2026
- 0
-
Sosok Teladan Itu Telah Pergi: Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, Meninggal Dunia
Mamuju – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga,...
- Posted Januari 31, 2026
- 0
-
Siaga Banjir dan Longsor, BPBD Sulbar Sebar Peringatan Dini ke Seluruh Kabupaten
Mamuju – Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Sulawesi Barat...
- Posted Januari 29, 2026
- 0
-
Cegah Paparan Konten Negatif di Sekolah, Biro Hukum Sulbar Dorong Aturan Pembatasan Ponsel Hingga Tingkat Kabupaten
Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) di bawah...
- Posted Januari 29, 2026
- 0
-
DPRD dan Pemprov Sulbar Kaji Realisasi Anggaran 2025, Biro Hukum Jabarkan Kendala dan Capaian
Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bersama DPRD...
- Posted Januari 29, 2026
- 0
-
DPD RI Koordinasi dengan Dinsos P3A dan PMD Sulbar Terkait Data Koperasi Merah Putih
Mamuju – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta...
- Posted Januari 29, 2026
- 0
Berita Terkini
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Minggu, 8 Desember 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Jumat, 20 Januari 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Minggu, 15 Januari 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Selasa, 6 Desember 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Sabtu, 3 Desember 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Selasa, 29 November 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Kamis, 24 November 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Rabu, 2 November 2022
- 0
-
GMTSI Cium AROMA Korupsi Kadis Pendidikan Polman terkait Dugaan dana hibah pendidikan Rp13,4 miliar
“Kami mendesak KEJATI SULBAR dan POLDA SULBAR untuk turun langsung....
- Sabtu, 31 Januari 2026
- 0
-
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Kehilangan Wakil Gubernur Salim S. Mengga
MAMUJU, — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan duka cita yang...
- Sabtu, 31 Januari 2026
- 0
-
Sosok Teladan Itu Telah Pergi: Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, Meninggal Dunia
Mamuju – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga,...
- Sabtu, 31 Januari 2026
- 0
-
Siaga Banjir dan Longsor, BPBD Sulbar Sebar Peringatan Dini ke Seluruh Kabupaten
Mamuju – Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Sulawesi Barat...
- Kamis, 29 Januari 2026
- 0
-
Cegah Paparan Konten Negatif di Sekolah, Biro Hukum Sulbar Dorong Aturan Pembatasan Ponsel Hingga Tingkat Kabupaten
Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) di bawah...
- Kamis, 29 Januari 2026
- 0
-
DPRD dan Pemprov Sulbar Kaji Realisasi Anggaran 2025, Biro Hukum Jabarkan Kendala dan Capaian
Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bersama DPRD...
- Kamis, 29 Januari 2026
- 0
-
DPD RI Koordinasi dengan Dinsos P3A dan PMD Sulbar Terkait Data Koperasi Merah Putih
Mamuju – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta...
- Kamis, 29 Januari 2026
- 0
-
Dukung SPBE, Pemprov Sulbar Mulai Susun Peta Proses Bisnis 2025-2029
Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memulai penyusunan Peta...
- Kamis, 29 Januari 2026
- 0
-
Dukung Visi Pancadaya, Biro Pemkesra Sulbar Sinergikan Program dengan Kementerian Haji dan Umrah
Mamuju – Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan...
- Senin, 26 Januari 2026
- 0
-
Pemprov dan DPRD Sulbar Sepakati Perubahan Perda BUMD Strategis, Fokus pada Pengawasan dan SDM Unggul
Mamuju — DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna persetujuan...
- Senin, 26 Januari 2026
- 0



0 comments