- SDK Buka Sandeq Ramadhan Fest 2025, Wujud Sinergi Pemerintah dan Organisasi Mahasiswa Dukung UMKM
- Gubernur Sulbar Dukung Pengusulan Jepa, Makanan Khas Mandar, sebagai Warisan Budaya UNESCO
- Lima Anggota KIP Sulbar Dilantik, Suhardi Duka Tekankan Pentingnya Kehati-hatian Mengelola Informasi
- DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah
- Pemprov Sulbar Evaluasi OPD, Pastikan APBD Sesuai Inpres 1/2025 dan Sejalan Visi Misi SDK-JSM
- Masa Jabatan Pj Sekprov Amujib Berakhir, Herdin Ismail Ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian
- 100 Hari Program Kerja, Ini yang Bakal Dilakukan SDK-JSM
- Wakil Gubernur Sulbar Laksanakan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Ar-Rahman Karema Mamuju
- Gebrak, kecam oknum anggota DPRD Sulbar Cabul segerah dipecat
- Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat menerima aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Gentungan Raya
Pimpinan DPRD jadi tersangka tanpa Alat Bukti yang nyata dan jelas
MAMUJU Kareba1– Pakar hukum pidana Doktor Chairul Huda menjadi saksi Ahli yang di hadirkan Pemohon pada persidangan praperadilan ke 3 pada hari ini Senin, 23 Oktober 2017.
Dalam keterangan yang di berikan oleh Chairul Huda Pakar hukum pidana, sebagai saksi ahli di hadapan Hakim begitu banyak hal yang telah di sampaikan menjawab pertanyaan hakim, Pemohon dan termohon.
“Pada pasal 184 KUHAP dan Peraturan mahkamah agung no 4 tahun 2016 menegaskan bahwa berkenaan dengan pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka harus di dasari dua alat bukti yang berkualitas, bukan hanya soal kuantitasnya saja”.
Beberapa hal menarik, seperti Dasar penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi multak adanya bukti kongkret kerugian keuangan negara yang di dapatkan berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Suatu tindak pidana belum bisa dikatakan tindak pidana korupsi jika belum menemukan kerugian negaranya. Jadi bagaimana bisa ada yang dijadikan tersangka sementara kerugian negara belum diketahui”, Ungkap Chairul Huda.
Namun dalam persidangan terungkap bahwa Tidak ada alat bukti yang nyata dan jelas tentang adanya kerugian keuangan negara pada APBD sulbar Tahun Anggaran 2016 yang di sangkakan Kejaksaan tinggi Sulselbar kepada tersangka Pimpinan DPRD Sulbar.
hal menarik lainnya yang di ugkapkan oleh saksi ahli Chairul Huda bahwa Dalam ketentuan Putusan Makhkamah Konstitusi (MK) nomor 130 tahun 2015, SPDP itu tidak boleh lebih dari 7 hari harus dikirim kepada penuntut umum, terlapor, tersangka dan pelapor sejak terhitung sejak dikeluarkannya perintah penyidikan.
“Prinsip Hukum Acara Pidana adalah asas praduga tak bersalah, Orang diberi sejumlah hak untuk bisa membuktikan tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan bersalah atau tidak, dan salah satu haknya adalah surat SPDP itu” katanya.
Ini pun telah terungkap bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh kejaksaan Tinggi Sulselbar tidak pernah di terima Oleh tersangka sejak di terbitkannya sprindik penetapan sebagai tersangka pada tanggal 04 Oktober 2017.
Terkait di soalnya kewenangan DPRD dalam hal Pokok-pokok pikiran DPRD, saksi Ahli Prof. Dr, Aminuddin Ilmar, Pakar hukum tata pemerintahan menyatakan bahwa “Proses pembahasan di DPRD adalah proses politik, dan proses politik itu tidak dapat dinilai, prosesnya bisa cepat dan bisa lambat” ujarnya.
“Permendagri 54 2010 menjadi pintu masuk Pokok-pokok Pikiran DPRD sebagai turunan Perundangan dan peraturan pemerintah, Bahwa DPRD melakukan pengecekan usulan masyarakat di lakukan adalah sampai pada pembahasan Rancangan Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( RAPBD) sebelum penetapan APBD”.
Lebih lanjut di ungkapkan bahwa “ Jadi sebenarnya prosedurnya adalah yang penting terjadi penetapan Perda APBD, karna kalau tahapan itu yang di persoalkan karena di anggap ada yang cacat maka Perda APBD itu yang yang harus di soal terlebih dahulu, dan semua pembiayaan APBD sulbar itu menjadi tidak semua, itu konsekuensi nya”ucapnya.
Ditambahkan lagi bahwa kalau Pokok-pokok Pikiran DPRD yang di anggap masalah maka seluruh DPRD provinsi dan kabupaten di indonesia yang akan di permasalahkan, padahal Pokok pikiran DPRD itu sah sesuai peraturan perundang-undangan.#

Related Posts
Latest News
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Posted Desember 8, 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Posted Januari 20, 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Posted Januari 15, 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Posted Desember 6, 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Posted Desember 3, 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Posted November 29, 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Posted November 24, 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Posted November 2, 2022
- 0
-
Safari Ramadan di Polman, SDK-JSM Bahas TPA hingga Bantuan BPJS dan Rp15 Miliar untuk Kakao
POLMAN — Gubernur Sulawesi Barat , Suhardi Duka melanjutkan safari...
- Posted Maret 18, 2025
- 0
-
Safari Ramadhan di Majene, Wagub Salim S Mengga Sampaikan Lima Panca Daya
MAJENE – Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga melaksanakan...
- Posted Maret 13, 2025
- 0
-
Buka Puasa Bersama di Rujab Bupati Mamuju, Gubernur Sulbar: Ini Kemenangan Kita Semua
Mamuju – Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka...
- Posted Maret 13, 2025
- 0
-
Gubernur Sulbar Ajak Pengusaha Berkolaborasi Atasi Kemiskinan dan Bangun Ekonomi Daerah
Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat , Suhardi Duka, mengajak para...
- Posted Maret 11, 2025
- 0
-
SDK Buka Sandeq Ramadhan Fest 2025, Wujud Sinergi Pemerintah dan Organisasi Mahasiswa Dukung UMKM
Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, secara resmi...
- Posted Maret 11, 2025
- 0
-
Gubernur Sulbar Dukung Pengusulan Jepa, Makanan Khas Mandar, sebagai Warisan Budaya UNESCO
Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, menerima...
- Posted Maret 10, 2025
- 0
-
Usai Dilantik Gubernur, Komisioner KIP Sulbar Langsung Laksanakan Pleno
MAMUJU — Usai dilantik oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka, para...
- Posted Maret 5, 2025
- 0

Berita Terkini
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Minggu, 8 Desember 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Jumat, 20 Januari 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Minggu, 15 Januari 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Selasa, 6 Desember 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Sabtu, 3 Desember 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Selasa, 29 November 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Kamis, 24 November 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Rabu, 2 November 2022
- 0
-
Safari Ramadan di Polman, SDK-JSM Bahas TPA hingga Bantuan BPJS dan Rp15 Miliar untuk Kakao
POLMAN — Gubernur Sulawesi Barat , Suhardi Duka melanjutkan safari...
- Selasa, 18 Maret 2025
- 0
-
Safari Ramadhan di Majene, Wagub Salim S Mengga Sampaikan Lima Panca Daya
MAJENE – Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga melaksanakan...
- Kamis, 13 Maret 2025
- 0
-
Buka Puasa Bersama di Rujab Bupati Mamuju, Gubernur Sulbar: Ini Kemenangan Kita Semua
Mamuju – Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka...
- Kamis, 13 Maret 2025
- 0
-
Gubernur Sulbar Ajak Pengusaha Berkolaborasi Atasi Kemiskinan dan Bangun Ekonomi Daerah
Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat , Suhardi Duka, mengajak para...
- Selasa, 11 Maret 2025
- 0
-
SDK Buka Sandeq Ramadhan Fest 2025, Wujud Sinergi Pemerintah dan Organisasi Mahasiswa Dukung UMKM
Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, secara resmi...
- Selasa, 11 Maret 2025
- 0
-
Gubernur Sulbar Dukung Pengusulan Jepa, Makanan Khas Mandar, sebagai Warisan Budaya UNESCO
Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, menerima...
- Senin, 10 Maret 2025
- 0
-
Usai Dilantik Gubernur, Komisioner KIP Sulbar Langsung Laksanakan Pleno
MAMUJU — Usai dilantik oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka, para...
- Rabu, 5 Maret 2025
- 0
-
Lima Anggota KIP Sulbar Dilantik, Suhardi Duka Tekankan Pentingnya Kehati-hatian Mengelola Informasi
MAMUJU — Gubernur Sulbar Suhardi Duka melantik dan melakukan pengambilan...
- Rabu, 5 Maret 2025
- 0
-
DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah
Mamuju, Kareba1.com,- Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. Amalia...
- Selasa, 4 Maret 2025
- 0
-
Wakil Ketua DPRD Sulbar, menekankan pentingnya perencanaan kerja matang agar setiap program dan kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif
Mamuju, kareba1.com- DPRD Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Musyawarah (Banmus)...
- Selasa, 4 Maret 2025
- 0
0 comments