- KPU Mamuju Tetapkan 76.627 Suara Pasangan Tina -Ado
- DPRD Sulbar sosialisasikan perda pariwisata
- Cegah Penyebaran Covid 19, Hindari Kerumunan di TPS
- Sulbar dapat pinjaman 34 miliar bangun jalan
- Menjamin Hak Politik Para Warga Binaan
- Gubernur dan DPRD Sulbar Tinjau Terminal bandara Mamuju
- Ketua KPU Mamuju: Jaga Integritas, Tetap Profesional dan Senantiasa Bertanggung Jawab
- Cegah Penyebaran virus Covid 19, Calon KPPS Jalani Rapid Tes
- KPU Mamuju Mulai Sortir Kertas Surat Suara
- Sebanyak 168,000 Surat Suara Tiba di Mamuju
Pimpinan DPRD jadi tersangka tanpa Alat Bukti yang nyata dan jelas
MAMUJU Kareba1– Pakar hukum pidana Doktor Chairul Huda menjadi saksi Ahli yang di hadirkan Pemohon pada persidangan praperadilan ke 3 pada hari ini Senin, 23 Oktober 2017.
Dalam keterangan yang di berikan oleh Chairul Huda Pakar hukum pidana, sebagai saksi ahli di hadapan Hakim begitu banyak hal yang telah di sampaikan menjawab pertanyaan hakim, Pemohon dan termohon.
“Pada pasal 184 KUHAP dan Peraturan mahkamah agung no 4 tahun 2016 menegaskan bahwa berkenaan dengan pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka harus di dasari dua alat bukti yang berkualitas, bukan hanya soal kuantitasnya saja”.
Beberapa hal menarik, seperti Dasar penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi multak adanya bukti kongkret kerugian keuangan negara yang di dapatkan berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Suatu tindak pidana belum bisa dikatakan tindak pidana korupsi jika belum menemukan kerugian negaranya. Jadi bagaimana bisa ada yang dijadikan tersangka sementara kerugian negara belum diketahui”, Ungkap Chairul Huda.
Namun dalam persidangan terungkap bahwa Tidak ada alat bukti yang nyata dan jelas tentang adanya kerugian keuangan negara pada APBD sulbar Tahun Anggaran 2016 yang di sangkakan Kejaksaan tinggi Sulselbar kepada tersangka Pimpinan DPRD Sulbar.
hal menarik lainnya yang di ugkapkan oleh saksi ahli Chairul Huda bahwa Dalam ketentuan Putusan Makhkamah Konstitusi (MK) nomor 130 tahun 2015, SPDP itu tidak boleh lebih dari 7 hari harus dikirim kepada penuntut umum, terlapor, tersangka dan pelapor sejak terhitung sejak dikeluarkannya perintah penyidikan.
“Prinsip Hukum Acara Pidana adalah asas praduga tak bersalah, Orang diberi sejumlah hak untuk bisa membuktikan tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan bersalah atau tidak, dan salah satu haknya adalah surat SPDP itu” katanya.
Ini pun telah terungkap bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh kejaksaan Tinggi Sulselbar tidak pernah di terima Oleh tersangka sejak di terbitkannya sprindik penetapan sebagai tersangka pada tanggal 04 Oktober 2017.
Terkait di soalnya kewenangan DPRD dalam hal Pokok-pokok pikiran DPRD, saksi Ahli Prof. Dr, Aminuddin Ilmar, Pakar hukum tata pemerintahan menyatakan bahwa “Proses pembahasan di DPRD adalah proses politik, dan proses politik itu tidak dapat dinilai, prosesnya bisa cepat dan bisa lambat” ujarnya.
“Permendagri 54 2010 menjadi pintu masuk Pokok-pokok Pikiran DPRD sebagai turunan Perundangan dan peraturan pemerintah, Bahwa DPRD melakukan pengecekan usulan masyarakat di lakukan adalah sampai pada pembahasan Rancangan Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( RAPBD) sebelum penetapan APBD”.
Lebih lanjut di ungkapkan bahwa “ Jadi sebenarnya prosedurnya adalah yang penting terjadi penetapan Perda APBD, karna kalau tahapan itu yang di persoalkan karena di anggap ada yang cacat maka Perda APBD itu yang yang harus di soal terlebih dahulu, dan semua pembiayaan APBD sulbar itu menjadi tidak semua, itu konsekuensi nya”ucapnya.
Ditambahkan lagi bahwa kalau Pokok-pokok Pikiran DPRD yang di anggap masalah maka seluruh DPRD provinsi dan kabupaten di indonesia yang akan di permasalahkan, padahal Pokok pikiran DPRD itu sah sesuai peraturan perundang-undangan.#

Related Posts
Latest News
-
Muncul di Parwa Institute, BMI Apresiasi Hadirnya Parwa
Kareba1- Ketua Umum DPN Bintang Muda Indonesia Farkhan Evendi hadir...
- Posted Januari 7, 2021
- 0
-
Bupati Mamasa: Jaga Diri & Jangan Sebar Hoax
MAMASA, Kareba1- Guna menjaga kesehatan ditengah Pandemi Covid-19, Bupati Mamasa,...
- Posted Desember 30, 2020
- 0
-
Memohon Berkat Kehadatan Sindagamanik “Mukula’i Dapo’ Ada’ ”
MAMASA, Kareba1 – Setiap adat pada wilayah Kabupaten Mamasa tentu...
- Posted Desember 23, 2020
- 0
-
Arizenjaya: Sekolah Mesti Punya Taktis
MAMASA, Kareba1 – Guna menjamin mutu pendidikan tetap terjaga disuasana...
- Posted Desember 21, 2020
- 0
-
Tinjau Proses Pengolahan Kopi, Gubernur ke Desa Matande
MAMASA, Kareba1 – Melalui kunjungan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Alibal...
- Posted Desember 19, 2020
- 0
-
SMKN I Sumarorong Terima Beasiswa Vokasi
MAMASA, kareba1 – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sumarorong,...
- Posted Desember 17, 2020
- 0
-
KPU Mamuju Tetapkan 76.627 Suara Pasangan Tina -Ado
Mamuju Kareba1- KPU Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi...
- Posted Desember 17, 2020
- 0
Berita Terkini
-
Muncul di Parwa Institute, BMI Apresiasi Hadirnya Parwa
Kareba1- Ketua Umum DPN Bintang Muda Indonesia Farkhan Evendi hadir...
- Kamis, 7 Januari 2021
- 0
-
Bupati Mamasa: Jaga Diri & Jangan Sebar Hoax
MAMASA, Kareba1- Guna menjaga kesehatan ditengah Pandemi Covid-19, Bupati Mamasa,...
- Rabu, 30 Desember 2020
- 0
-
Memohon Berkat Kehadatan Sindagamanik “Mukula’i Dapo’ Ada’ ”
MAMASA, Kareba1 – Setiap adat pada wilayah Kabupaten Mamasa tentu...
- Rabu, 23 Desember 2020
- 0
-
Arizenjaya: Sekolah Mesti Punya Taktis
MAMASA, Kareba1 – Guna menjamin mutu pendidikan tetap terjaga disuasana...
- Senin, 21 Desember 2020
- 0
-
Tinjau Proses Pengolahan Kopi, Gubernur ke Desa Matande
MAMASA, Kareba1 – Melalui kunjungan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Alibal...
- Sabtu, 19 Desember 2020
- 0
-
SMKN I Sumarorong Terima Beasiswa Vokasi
MAMASA, kareba1 – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sumarorong,...
- Kamis, 17 Desember 2020
- 0
-
KPU Mamuju Tetapkan 76.627 Suara Pasangan Tina -Ado
Mamuju Kareba1- KPU Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi...
- Kamis, 17 Desember 2020
- 0
-
Aco Dahrul Saharuddin Dapat Gelar Doktor
POLMAN, Kareba1 – Usai melalui program pendidikan di Universitas Hasanuddin...
- Selasa, 15 Desember 2020
- 0
-
Suarakan Hak Petani Ditengah Pandemi, JAWARA Turun ke Jalan
MAMASA, Kareba1 – Guna memperjuangkan kesejahteraan petani di Kabupaten Mamasa,...
- Senin, 14 Desember 2020
- 0
-
UNASMAN Dapat Tiga Penghargaan kategori terbaik dalam Awards LLDIKTI Wilayah 9
Mamuju Kareba1- Universitas Al Asyariah Mandar menyabet tiga penghargaan terbaik...
- Senin, 14 Desember 2020
- 0
0 comments