- Sandeq Silumba 2025: Perpaduan Antara Budaya dan Olahraga yang Menginspirasi
- Dinas Kesehatan Sulbar Dukung Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sulselbar untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
- Percepat Listrik Desa, ESDM Sulbar Targetkan Tuntaskan 19 Desa Hingga 2027
- Pemprov Sulbar Pastikan Ketersediaan Beras Aman, Distribusi Terus Dipercepat bersama BULOG dan Dinas Ketapang
- Dukung Visi SDK-JSM, BPSDMD Sulbar Kembali Gelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan V
- Strategi Pemprov Sulbar Kendalikan Inflasi: Pasar Murah Tiap Minggu di Taman Karema Mamuju
- Dinkes Sulbar Lakukan Visitasi dan Monev ke RS Mitra Manakarra, Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
- Di HUT Bhayangkara ke-79, Wagub Sulbar Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat
- Dukung Ketahanan Pangan, Pemprov Sulbar Dampingi Kabupaten Memperbaiki Nilai OKKPD Sebelum Diserahkan ke Bapanas
- Dukung Transparansi Aset Daerah, Dinas Kominfo SP Sulbar Hadirkan Seluruh Randis untuk Pemeriksaan Fisik
Pimpinan DPRD jadi tersangka tanpa Alat Bukti yang nyata dan jelas
MAMUJU Kareba1– Pakar hukum pidana Doktor Chairul Huda menjadi saksi Ahli yang di hadirkan Pemohon pada persidangan praperadilan ke 3 pada hari ini Senin, 23 Oktober 2017.
Dalam keterangan yang di berikan oleh Chairul Huda Pakar hukum pidana, sebagai saksi ahli di hadapan Hakim begitu banyak hal yang telah di sampaikan menjawab pertanyaan hakim, Pemohon dan termohon.
“Pada pasal 184 KUHAP dan Peraturan mahkamah agung no 4 tahun 2016 menegaskan bahwa berkenaan dengan pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka harus di dasari dua alat bukti yang berkualitas, bukan hanya soal kuantitasnya saja”.
Beberapa hal menarik, seperti Dasar penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi multak adanya bukti kongkret kerugian keuangan negara yang di dapatkan berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Suatu tindak pidana belum bisa dikatakan tindak pidana korupsi jika belum menemukan kerugian negaranya. Jadi bagaimana bisa ada yang dijadikan tersangka sementara kerugian negara belum diketahui”, Ungkap Chairul Huda.
Namun dalam persidangan terungkap bahwa Tidak ada alat bukti yang nyata dan jelas tentang adanya kerugian keuangan negara pada APBD sulbar Tahun Anggaran 2016 yang di sangkakan Kejaksaan tinggi Sulselbar kepada tersangka Pimpinan DPRD Sulbar.
hal menarik lainnya yang di ugkapkan oleh saksi ahli Chairul Huda bahwa Dalam ketentuan Putusan Makhkamah Konstitusi (MK) nomor 130 tahun 2015, SPDP itu tidak boleh lebih dari 7 hari harus dikirim kepada penuntut umum, terlapor, tersangka dan pelapor sejak terhitung sejak dikeluarkannya perintah penyidikan.
“Prinsip Hukum Acara Pidana adalah asas praduga tak bersalah, Orang diberi sejumlah hak untuk bisa membuktikan tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan bersalah atau tidak, dan salah satu haknya adalah surat SPDP itu” katanya.
Ini pun telah terungkap bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh kejaksaan Tinggi Sulselbar tidak pernah di terima Oleh tersangka sejak di terbitkannya sprindik penetapan sebagai tersangka pada tanggal 04 Oktober 2017.
Terkait di soalnya kewenangan DPRD dalam hal Pokok-pokok pikiran DPRD, saksi Ahli Prof. Dr, Aminuddin Ilmar, Pakar hukum tata pemerintahan menyatakan bahwa “Proses pembahasan di DPRD adalah proses politik, dan proses politik itu tidak dapat dinilai, prosesnya bisa cepat dan bisa lambat” ujarnya.
“Permendagri 54 2010 menjadi pintu masuk Pokok-pokok Pikiran DPRD sebagai turunan Perundangan dan peraturan pemerintah, Bahwa DPRD melakukan pengecekan usulan masyarakat di lakukan adalah sampai pada pembahasan Rancangan Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( RAPBD) sebelum penetapan APBD”.
Lebih lanjut di ungkapkan bahwa “ Jadi sebenarnya prosedurnya adalah yang penting terjadi penetapan Perda APBD, karna kalau tahapan itu yang di persoalkan karena di anggap ada yang cacat maka Perda APBD itu yang yang harus di soal terlebih dahulu, dan semua pembiayaan APBD sulbar itu menjadi tidak semua, itu konsekuensi nya”ucapnya.
Ditambahkan lagi bahwa kalau Pokok-pokok Pikiran DPRD yang di anggap masalah maka seluruh DPRD provinsi dan kabupaten di indonesia yang akan di permasalahkan, padahal Pokok pikiran DPRD itu sah sesuai peraturan perundang-undangan.#

Related Posts
Latest News
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Posted Desember 8, 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Posted Januari 20, 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Posted Januari 15, 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Posted Desember 6, 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Posted Desember 3, 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Posted November 29, 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Posted November 24, 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Posted November 2, 2022
- 0
-
Pemprov Sulbar Berikan Listrik Gratis untuk 171 Rumah Tangga Miskin di Sulbar
Mamuju – Pemprov Sulbar melelui Dinas Energi dan Sumber Daya...
- Posted Juli 14, 2025
- 0
-
Paripurna HUT Mamuju ke-485, Gubernur Sulbar Tegaskan Dukungan Penuh
Mamuju – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menghadiri rapat Paripurna di...
- Posted Juli 14, 2025
- 0
-
Gubernur Cup 2026 Siap Digelar, PSSI Mamuju Berikan Sambutan Positif
Mamuju – Pemprov Sulbar akan menggelar ajang olahraga bergengsi,...
- Posted Juli 14, 2025
- 0
-
Sandeq Silumba 2025: Perpaduan Antara Budaya dan Olahraga yang Menginspirasi
Mamuju – Logo Sandeq Silumba 2025 resmi dilaunching oleh Gubernur...
- Posted Juli 14, 2025
- 0
-
Manakarra Fair 2025 Resmi Dibuka, Gubernur Sulbar Ingin Setiap Kabupaten Punya Event Andalan
MAMUJU – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka secara resmi membuka...
- Posted Juli 13, 2025
- 0
-
Suhardi Duka: Hadiah Umroh untuk Peserta Pawai Ta’aruf sebagai Simbol Dukungan
Mamuju – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menyerahkan hadiah umroh...
- Posted Juli 13, 2025
- 0
-
Dinas Kesehatan Sulbar Dukung Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sulselbar untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
Mamuju K1 – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar),...
- Posted Juli 11, 2025
- 0

Berita Terkini
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Minggu, 8 Desember 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Jumat, 20 Januari 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Minggu, 15 Januari 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Selasa, 6 Desember 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Sabtu, 3 Desember 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Selasa, 29 November 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Kamis, 24 November 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Rabu, 2 November 2022
- 0
-
Pemprov Sulbar Berikan Listrik Gratis untuk 171 Rumah Tangga Miskin di Sulbar
Mamuju – Pemprov Sulbar melelui Dinas Energi dan Sumber Daya...
- Senin, 14 Juli 2025
- 0
-
Paripurna HUT Mamuju ke-485, Gubernur Sulbar Tegaskan Dukungan Penuh
Mamuju – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menghadiri rapat Paripurna di...
- Senin, 14 Juli 2025
- 0
-
Gubernur Cup 2026 Siap Digelar, PSSI Mamuju Berikan Sambutan Positif
Mamuju – Pemprov Sulbar akan menggelar ajang olahraga bergengsi,...
- Senin, 14 Juli 2025
- 0
-
Sandeq Silumba 2025: Perpaduan Antara Budaya dan Olahraga yang Menginspirasi
Mamuju – Logo Sandeq Silumba 2025 resmi dilaunching oleh Gubernur...
- Senin, 14 Juli 2025
- 0
-
Manakarra Fair 2025 Resmi Dibuka, Gubernur Sulbar Ingin Setiap Kabupaten Punya Event Andalan
MAMUJU – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka secara resmi membuka...
- Minggu, 13 Juli 2025
- 0
-
Suhardi Duka: Hadiah Umroh untuk Peserta Pawai Ta’aruf sebagai Simbol Dukungan
Mamuju – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menyerahkan hadiah umroh...
- Minggu, 13 Juli 2025
- 0
-
Dinas Kesehatan Sulbar Dukung Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sulselbar untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
Mamuju K1 – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar),...
- Jumat, 11 Juli 2025
- 0
-
Sulbar Genjot Pembangunan Jalan dan Jembatan Lewat Inpres 11/2025
Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Badan...
- Kamis, 10 Juli 2025
- 0
-
Wagub Sulbar: Sertifikasi Halal Wujud Komitmen Moral dan Ekonomi
Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong percepatan...
- Kamis, 10 Juli 2025
- 0
-
Gubernur SDK Pantau Langsung Persiapan Kawasan Industri Pasangkayu, Optimis Ciptakan Lapangan Kerja
Pasangkayu kareba– Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), melakukan kunjungan...
- Kamis, 10 Juli 2025
- 0
0 comments