- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
Dinsos Sulbar, di Laporkan ke Ombudsman Sulbar
Mamuju Kareba1 – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, (23/05/17) dilaporkan
ke Ombudsman Sulbar atas dugaan maladministrasi berupa penundaan
berlarut, atas gaji 9 orang ASN yang tidak dibayarkan sejak juli
sampai november 2016.
Berdasarkan keterangan pelapor, 9 orang ASN tersebut adalah pindahan
dari Instansi lain, Namun demikian gaji pokok dan tunjangan mereka
tidak dibayarkan lantaran Nama mereka tidak di usulkan pada Anggaran
perubahan tahun 2016 oleh pihak Dinsos Sulbar.
Salah seorang korban, berharap ada solusi atas kejadian tersebut,
sebab bagi mereka Gaji dan tunjangan selama 5 bulan yang tidak
terbayar, sangat besar dan berharap ada solusi dari Pemerintah dalam
hal ini, Dinsos Sulbar.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar.
Menilai bahwa kasus ini masuk kategori Maladministrasi berat, akibat
kelalaian yang diduga dilakukan oleh Dinas Sosial Sulbar, yang telah
melakukan pengabaian hak pegawainya.
“kalau kita telisik lebih dalam, ini murni maladministrasi berat,
bahkan secara tegas saya katakan ada unsur pelanggaran HAM di
dalamnya, bayangkan saja orang sudah bekerja tapi gajinya tidak
dibayar ini mengabaikan Hak orang lain,” Terang Lukman
Lanjut Lukman, jika kita bicara profesional, harusnya kasus ini tidak
berlarut-larut tanpa penyelesaian, ini kan kejadian 2016 kenapa sampai
saat ini belum ada solusi yang dilakukan oleh Pihak Dinsos,” Tegas
Lukman
Untuk Proses tindaklanjut sesuai kewenangan Ombudsman Sulbar, dalam
waktu dekat, akan melakukan pemanggilan kepada Terlapor, Pihak
terkait, untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi, untuk mengetahui
secara lengkap penyebab kasus ini, termasuk untuk mencari solusi yang
berkeadilan bagi semua pihak. (Humas Ombudsman Sulbar)



0 comments