- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
Persulit Pelunasan Kredit, Bank BTPN Mamuju Dilapor Ke Ombudsman
MAMUJU KAREBA1-Salah seorang nasabah melaporkan Bank BTPN Cabang Mamuju ke Ombudsman Sulbar atas dugaan tindakan maladministrasi karena mempersulit nasabah yang hendak melakukan pelunasan kredit.
Korban berinisial SR, Selasa, (23/02/2016) mengatakan, kejadian bermula pada saat ia mengambil dana kredit dari Bank BTPN senilai Rp135.000.000, dengan angsuran Rp3.869.998 perbulan dengan jangka waktu lima tahun, mulai 07 juli 2014 sampai 07 juni 2019.
Berjalan satu tahun, pada 27 oktober 2015, SR mengajukan surat permohonan pelunasan kredit dan telah mentransfer dana senilai Rp120.000.000 untuk pelunasan namun dari pihak Bank BTPN Cabang Mamuju tidak melakukan proses pelunasan dengan alasan yang tidak jelas.
Adapun dana yang telah di transfer oleh SR berstatus sebagai tabungan dan dipotong setiap bulan oleh pihak Bank BTPN sebagai pembayaran angsuran kredit.
Rencananya SR mengajukan kredit jangka lima tahun. Tapi dalam perjalannya SR mau melunasi, namun pihak Bank BPTN terkesan mempersulit.
Berkas permohonan pelunasan kerdit yang ajukan SR tidak di proses. “Bahkan pelunasan yang terlanjur ditransfer senilai 120 juta di anggap sebagai tabungan dan dipotong setiap bulan sebagai angsuran,” kesal SR.
Merasa dirugikan oleh pihak bank BTPN, korban melapor ke Ombudsman Sulbar, karena pihak bank BTPN diduga telah melakukan tindakan maladministrasi karena mempersulit debitur dalam proses pelunasan kredit.
Laporan: Akbar Ali



0 comments