- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
Ini Kata Nasrullah Tentang Wacana Penguatan Bawaslu Untuk Menyelesaikan Sengketa Pilkada
MAMUJU KAREBA1-Wacana penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) terus bergulir.
Dihubungi Senin (28/12/2015) anggota Bawaslu RI Nasrullah kepada Kareba1.Com mengatakan dorongan tersebut secara khusus diberikan untuk rezim Pilkada seperti yang digelar serentak baru-baru ini.
Sebab menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, khusus untuk perselisihan hasil pemilu, penyelesaiannya harus berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) .
“Di konstitusi kita, wilayah perselisihan hasil pemilu, berakhir di Mahkamah Konstitusi. Tetapi rezim Pilkada kalau bisa, itu menjadi domainnya penyelenggara,” jelas Nasrullah.
Sehingga, lanjutnya, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan tidak lagi harus diselesaikan di MK.
Maksudnya, kata Nasrullah, sengketa Pilakada tidak perlu lagi di bawa ke Pasal 24 (UUD 1945) tentang lembaga peradilan, tetapi tetap mampu diselesaikan di Pasal 22 tentang penyelenggara pemilu di UUD 1945.
Untuk itu, lanjutnya, yang diharapkan adalah cukup dilakukan di Bawaslu. Sehingga segala persoalannya, tidak pemelebar ke lembaga lain, cukup diselesaikan melalui lembaga penyelenggara pemilu.
“Siapa itu lembaga yang dipercaya, nah, kasihlah otoritas itu kepada Bawaslu,” jelasnya.
Dengan demikian, perselisihan proses dan hasil Pilkada di selesaikan di institusi pengawas pemilu. Bentuknya, disesuaikan dengan jenjangnya.
Tingkatan pertama, Pilgub tentu penyelesaiannya di Bawaslu Provinsi. Utuk pemilihan walikota atau bupati, tentu Panwas Kabupaten.
“Kalau misalnya tidak terima, maka, bisa diminta rujukannya tingkat kedua atau bandingnya, atau katakanlah itu tingkat kasasinya. Tetapi sifatnya final and binding (final dan mengikat), itu di Bawaslu RI, dia selesai di Bawaslu RI,” jelasnya.
Penulis: Muh Gufran



0 comments